Penetapan UMK 2024

Buruh Demak Belum Sepakat Angka UMK, Pemkab Konsultasi dengan Pemprov Cari Jalan Tengah

Jangkat berpendapat, dengan berpatokan beleid tersebut, kenaikan UMK Demak hanya sebanyak Rp48 ribu saja tidak lah cukup.

Tito Isna Utama/TribunBanyumas.com
Buruh yang tergabung dalam Gerakan Buruh Demak (Gebrak) mendatangi kantor Bupati Demak untuk melakukan audiensi dengan Bupati Demak Eisti'anah di ruang pertemuan Bupati, Kamis (23/11/2023). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, DEMAK - Buruh Demak belum sepakat angka kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK)

Dalam Rapat Dewan Pengupahan Demak, pemerintah bersama Apindo serta pakar menetapkan nilai sesuai dengan Pasal 26A PP Nomor 51 Tahun 2023.

Sedangkan buruh minta 15 persen.

Baca juga: Jadi Kabupaten Termiskin di Jawa Tengah, Kebumen Ajukan UMK di Atas UMP Provinsi

Buruh menilai, Pasal 26A PP Nomor 51 Tahun 2023 menjadi patokan kenaikan UMK tidak lah tepat.

Hal ini diungkapkan buruh yang tergabung dalam Gerakan Buruh Demak (Gebrak) saat mendatangi kantor Bupati Demak untuk audiensi dengan Bupati Demak, Eisti'anah di ruang pertemuan bupati, Kamis (23/11/2023).

Dalam pertemuan tersebut, Ketua Gebrak, Jangkar mengatakan, tidak setuju terkait hasil rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Demak beberapa waktu dekat ini.

Jangkat berpendapat, dengan berpatokan beleid tersebut, kenaikan UMK Demak hanya sebanyak Rp48 ribu saja tidak lah cukup dengan nilai inflasi yang terjadi.

Baca juga: Gibran Butuh Waktu Dua Hari untuk Tentukan UMK Surakarta

"Dengan naik Rp48 ribu itu kurang.

Karena Demak digembar-gemborkan angka tertinggi kedua se-Jawa Tengah, tapi inflasi saat ini sangat tinggi sekali.

Apalagi, pada awal tahun, kenaikan BBM, dengan dihilangkan Pertalite menjadi Pertamax saja tentu memicu kenaikan yang lain," kata Jangkar kepada Tribunbanyumas.com, Sabtu (25/11/2023).

Pemerintah Kabupaten Demak pastikan akan mencari solusi untuk Kenaikan Upah Minimum Kabupaten Kota (UMK) yang terbaik bagi buruh ataupun investor.

"Kami berharap sekali bupati memutuskan terbaik dari usulan pemerintah dan pengusaha yang dipasal 26A.

Bahwa nanti tidak akan pakai angka itu, masih digodok dengan pakarnya," tuturnya.

Di sisi lain, Bupati Demak, Eistianah menyampaikan bahwa sampai saat ini masih mencari jalan tengah untuk kenaikan UMK.

Baca juga: Segini Besaran UMK 2024 Kota Tegal, Diusulkan Naik 4 Persen

Dia menengaskan, pihaknya akan mengajukan pandangan serikat buruh ke Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

Halaman
12
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved