Penetapan UMK 2024
Buruh Demak Belum Sepakat Angka UMK, Pemkab Konsultasi dengan Pemprov Cari Jalan Tengah
Jangkat berpendapat, dengan berpatokan beleid tersebut, kenaikan UMK Demak hanya sebanyak Rp48 ribu saja tidak lah cukup.
Penulis: Tito Isna Utama | Editor: mamdukh adi priyanto
TRIBUNBANYUMAS.COM, DEMAK - Buruh Demak belum sepakat angka kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK)
Dalam Rapat Dewan Pengupahan Demak, pemerintah bersama Apindo serta pakar menetapkan nilai sesuai dengan Pasal 26A PP Nomor 51 Tahun 2023.
Sedangkan buruh minta 15 persen.
Baca juga: Jadi Kabupaten Termiskin di Jawa Tengah, Kebumen Ajukan UMK di Atas UMP Provinsi
Buruh menilai, Pasal 26A PP Nomor 51 Tahun 2023 menjadi patokan kenaikan UMK tidak lah tepat.
Hal ini diungkapkan buruh yang tergabung dalam Gerakan Buruh Demak (Gebrak) saat mendatangi kantor Bupati Demak untuk audiensi dengan Bupati Demak, Eisti'anah di ruang pertemuan bupati, Kamis (23/11/2023).
Dalam pertemuan tersebut, Ketua Gebrak, Jangkar mengatakan, tidak setuju terkait hasil rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Demak beberapa waktu dekat ini.
Jangkat berpendapat, dengan berpatokan beleid tersebut, kenaikan UMK Demak hanya sebanyak Rp48 ribu saja tidak lah cukup dengan nilai inflasi yang terjadi.
Baca juga: Gibran Butuh Waktu Dua Hari untuk Tentukan UMK Surakarta
"Dengan naik Rp48 ribu itu kurang.
Karena Demak digembar-gemborkan angka tertinggi kedua se-Jawa Tengah, tapi inflasi saat ini sangat tinggi sekali.
Apalagi, pada awal tahun, kenaikan BBM, dengan dihilangkan Pertalite menjadi Pertamax saja tentu memicu kenaikan yang lain," kata Jangkar kepada Tribunbanyumas.com, Sabtu (25/11/2023).
Pemerintah Kabupaten Demak pastikan akan mencari solusi untuk Kenaikan Upah Minimum Kabupaten Kota (UMK) yang terbaik bagi buruh ataupun investor.
"Kami berharap sekali bupati memutuskan terbaik dari usulan pemerintah dan pengusaha yang dipasal 26A.
Bahwa nanti tidak akan pakai angka itu, masih digodok dengan pakarnya," tuturnya.
Di sisi lain, Bupati Demak, Eistianah menyampaikan bahwa sampai saat ini masih mencari jalan tengah untuk kenaikan UMK.
Baca juga: Segini Besaran UMK 2024 Kota Tegal, Diusulkan Naik 4 Persen
Dia menengaskan, pihaknya akan mengajukan pandangan serikat buruh ke Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Alasan Pj Gubernur Tetapkan UMK Jateng Rata-rata Rp89 Ribu atau 4 Persen |
![]() |
---|
Alasan UMK Kota Semarang Tertinggi dan Daerah Lain tak Boleh Iri |
![]() |
---|
Alhamdulillah, UMK 2024 Kota Pekalongan Tertinggi ke-6 di Jateng, Naik Rp83 Ribu |
![]() |
---|
UMK Karanganyar 2024 Tertinggi di Solo Raya, Serikat Pekerja dan Apindo Sama-sama Sambat |
![]() |
---|
Resmi UMK Purbalingga 2024 Ditetapkan Segini, Nominal Kurang Menggembirakan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.