Korupsi Pengadaan BTS 4G
Sama-sama Menteri, Dito dan Johnny G Plate Mengaku Pertama Bertemu di Sidang Dugaan Korupsi BTS 4G
Menpora Dito Ariotedjo jadi saksi kasus dugaan korupsi pengadaan tower BTS 4G Bakti Kominfo di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu.
Bantah Kenal Terdakwa Irwan
Dalam sidang, Dito membantah kenal dengan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.
Irwan merupakan satu di antara terdakwa lain dalam kasus tersebut yang juga berstatus sebagai saksi mahkota dalam kasus itu.
Dito juga mengaku tak pernah menerima bingkisan berisi uang Rp27 miliar dari Irwan.
"Terima saya tidak pernah apalagi tahu isinya, Yang Mulia," kata Dito.
Hakim pun terus mencecer menteri termuda kabinet Jokowi ini.
"Irwan mengaku pergi ke rumah Jalan Denpasar No 34, sempat bertemu saudara dan berjabat tangan?" kata hakim
"Saya merasa tidak pernah melihat beliau, tidak mengenal," jawab Dito lagi.
Baca juga: Sidang Perdana: Johnny G Plate Terima Uang Rp500 Juta Per bulan dari Pelaksana Proyek Pengadaan BTS
Hakim kembali menyakinkan Dito apakah ia pernah menerima bingkisan sebanyak dua kali.
"Apakah benar ada bingkisan itu?" tanya hakim.
"Sense saja, Yang Mulia, uang Rp27 miliar ada di dalam bingkisan yang agak besar," timpal Dito.
"Tidak pernah menerima bingkisan itu?" tanya lagi hakim.
"Tidak, Yang Mulia," tutur Dito.
Masih dalam keterangan sebagai saksi, Dito mengungkapkan bahwa tak ada sepeserpun uang yang mengalir kepadanya terkait kasus ini, termasuk untuk pengamanan perkara.
Ia membantah tuduhan bahwa ia berusaha menutup kasus BTS ini.
Mantan Menkominfo Johnny G Plate Tetap Dihukum 15 Tahun Penjara, PK Ditolak Mahkamah Agung |
![]() |
---|
Sesuai Tuntutan JPU, Mantan Menkominfo Johnny G Plate Divonis 15 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Anggota BPK Jadi Tersangka Baru Korupsi Pengadaan BTS 4G Kemenkominfo, Terkait Dana Rp40 Miliar |
![]() |
---|
Mantan Menkominfo Johnny G Plate Dituntut Hukuman 15 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar |
![]() |
---|
Uang Korupsi Pengadaan BTS Kemenkominfo Diduga Mengalir ke BPK Rp40 Miliar, Kejagung Kantongi Bukti |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.