Korupsi Pengadaan BTS 4G
Mantan Menkominfo Johnny G Plate Dituntut Hukuman 15 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
Mantan Menkominfo Johnny G Plate dituntut hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dalam sidang tuntutan, Rabu (25/10/2023).
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA – Mantan Menteri Informasi dan Komunikasi (Menkominfo) Johnny G Plate dituntut hukuman 15 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan base transceiver station (BTS) 4G.
Berdasarkan keterangan saksi di persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meyakini Plate secara sah dan meyakinkan beresalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Tuntutan ini dibacakan JPU dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (25/10/2023).
"(Meminta majelis hakim) mengadili perkara, memutuskan, menyatakan, terdakwa Johnny G Plate terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata JPU dalam sidang.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 15 tahun penjara," sambungnya.
Baca juga: Sidang Perdana: Johnny G Plate Terima Uang Rp500 Juta Per bulan dari Pelaksana Proyek Pengadaan BTS
Baca juga: Jadi Saksi, Sespri Mantan Menkominfo Johnny G Plate Akui Terima Tambahan Gaji Rp500 Juta/Bulan
Johnny G Plate diyakini jaksa melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Jaksa juga menuntut Johnny G Plate segera membayar denda Rp1 miliar subsider 12 bulan kurungan dan uang pengganti Rp17,8 miliar.
Seperti diketahui, Johnny G Plate didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus ini hingga menyebabkan kerugian negara Rp8 triliun.
Dengan rincian detail, sebesar Rp8,032 triliun.
Perhitungan itu dilakukan Kejaksaan Agung bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Hingga tahun 2024, nilai proyek pembangunan BTS ini mencapai Rp28 triliun.
Sementara, anggaran yang sudah digelontorkan dari tahun 2020 hingga 2021 mencapai Rp10 triliun. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Update Kasus Korupsi Tower BTS Kemenkominfo, Johnny G Plate Dituntut 15 Tahun Penjara.
Baca juga: Driver Ojol Tewas Kecelakaan di Setia Budi Semarang saat Edarkan Sabu, Senggol Motor Ibu-ibu
Baca juga: Hadiri Salawat Kebangsaan di Wonosobo, Gus Ali Gondrong Minta Jemaah Pilih Pemimpin Pakai Nurani
Mantan Menkominfo Johnny G Plate Tetap Dihukum 15 Tahun Penjara, PK Ditolak Mahkamah Agung |
![]() |
---|
Sesuai Tuntutan JPU, Mantan Menkominfo Johnny G Plate Divonis 15 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Anggota BPK Jadi Tersangka Baru Korupsi Pengadaan BTS 4G Kemenkominfo, Terkait Dana Rp40 Miliar |
![]() |
---|
Uang Korupsi Pengadaan BTS Kemenkominfo Diduga Mengalir ke BPK Rp40 Miliar, Kejagung Kantongi Bukti |
![]() |
---|
Sama-sama Menteri, Dito dan Johnny G Plate Mengaku Pertama Bertemu di Sidang Dugaan Korupsi BTS 4G |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.