Korupsi Pengadaan BTS 4G

Anggota BPK Jadi Tersangka Baru Korupsi Pengadaan BTS 4G Kemenkominfo, Terkait Dana Rp40 Miliar

Kejaksaan Agung menetapkan Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tower BTS 4G.

Editor: rika irawati
TribunJabar.id
Ilustrasi suap. Kejaksaan Agung menetapkan anggota BPK Achsanul Qosasi sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo bertambah.

Terbaru, Kejaksaan Agung menetapkan Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi sebagai tersangka.

Qosasi diduga sebagai pihak penerima aliran dana Rp40 miliar seperti yang terungkap dalam persidangan sebelumnya.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik memeriksanya, hari ini, Jumat (3/11/2023).

Baca juga: Uang Korupsi Pengadaan BTS Kemenkominfo Diduga Mengalir ke BPK Rp40 Miliar, Kejagung Kantongi Bukti

Qosasi juga langsung ditahan.

"Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif dan dikaitkan dengan alat bukti yang telah kami temukan sebelumya, disepakati kesimpulan telah ada cukup alat bukti untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi, dalam konferensi pers di Kejagung, Jumat.

Menurut Kuntadi, penetapan Achsanul Qosasi sebagai tersangka ini dilakukan setelah tim penyidik pada Jampidsus Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap Qosasi sejak Jumat pagi.

Pemeriksaan itu mengenai uang Rp 40 miliar terkait jabatannya sebagai Anggota III BPK dalam kasus korupsi BTS.

"Siang ini, tim penyidik kejagung telah memanggil saudara AQ selaku saksi dalam perkara adanya dugaan tindak pidana korupsi penerimaan uang sebesar kurang lebih Rp40 miliar yang diduga terkait dengan jabatan," kata Kuntadi.

Berdasarkan pantauan, tampak Achsanul Qosasi digiring keluar Gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung dengan tangan diborgol.

Dia juga memakai rompi tahanan berwarna pink terang sembari dikawal pihak Kejaksaan.

Baca juga: Menpora Dito Ariotedjo Terseret Kasus Dugaan Korupsi Proyek BTS 4G, Disebut Terima Dana Rp27 Miliar

Setelah ditetapkan tersangka, Achsanul Qosasi langsung ditahan di Rutan Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini.

"Kami lakukan penahanan untuk 20 hari ke depan," katanya.

Dalam perkara ini, dia dijerat Pasal 12B, Pasal 12E atau Pasal 5 ayat 2 huruf B juncto pasal 15 Undang-Undang Tipikor atau Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang. (Tribunnews.com/Ashri Fadilla)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS Kejagung Tetapkan Anggota BPK Achsanul Qosasi Tersangka Korupsi BTS BAKTI Kominfo.

Baca juga: Biawak Liar Masuk Rumah Warga Muktiharjo Pati, Sempat Terjepit Tandon Air hingga Sulit Dievakuasi

Baca juga: Harga Emas Antam di Pegadaian Hari Ini, Jumat 3 November 2023: Tak Bergerak, UBS Naik Rp6.000

Sumber: TribunStyle.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved