Korupsi Pengadaan BTS 4G
Anggota BPK Jadi Tersangka Baru Korupsi Pengadaan BTS 4G Kemenkominfo, Terkait Dana Rp40 Miliar
Kejaksaan Agung menetapkan Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tower BTS 4G.
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo bertambah.
Terbaru, Kejaksaan Agung menetapkan Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi sebagai tersangka.
Qosasi diduga sebagai pihak penerima aliran dana Rp40 miliar seperti yang terungkap dalam persidangan sebelumnya.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik memeriksanya, hari ini, Jumat (3/11/2023).
Baca juga: Uang Korupsi Pengadaan BTS Kemenkominfo Diduga Mengalir ke BPK Rp40 Miliar, Kejagung Kantongi Bukti
Qosasi juga langsung ditahan.
"Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif dan dikaitkan dengan alat bukti yang telah kami temukan sebelumya, disepakati kesimpulan telah ada cukup alat bukti untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi, dalam konferensi pers di Kejagung, Jumat.
Menurut Kuntadi, penetapan Achsanul Qosasi sebagai tersangka ini dilakukan setelah tim penyidik pada Jampidsus Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap Qosasi sejak Jumat pagi.
Pemeriksaan itu mengenai uang Rp 40 miliar terkait jabatannya sebagai Anggota III BPK dalam kasus korupsi BTS.
"Siang ini, tim penyidik kejagung telah memanggil saudara AQ selaku saksi dalam perkara adanya dugaan tindak pidana korupsi penerimaan uang sebesar kurang lebih Rp40 miliar yang diduga terkait dengan jabatan," kata Kuntadi.
Berdasarkan pantauan, tampak Achsanul Qosasi digiring keluar Gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung dengan tangan diborgol.
Dia juga memakai rompi tahanan berwarna pink terang sembari dikawal pihak Kejaksaan.
Baca juga: Menpora Dito Ariotedjo Terseret Kasus Dugaan Korupsi Proyek BTS 4G, Disebut Terima Dana Rp27 Miliar
Setelah ditetapkan tersangka, Achsanul Qosasi langsung ditahan di Rutan Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini.
"Kami lakukan penahanan untuk 20 hari ke depan," katanya.
Dalam perkara ini, dia dijerat Pasal 12B, Pasal 12E atau Pasal 5 ayat 2 huruf B juncto pasal 15 Undang-Undang Tipikor atau Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang. (Tribunnews.com/Ashri Fadilla)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS Kejagung Tetapkan Anggota BPK Achsanul Qosasi Tersangka Korupsi BTS BAKTI Kominfo.
Baca juga: Biawak Liar Masuk Rumah Warga Muktiharjo Pati, Sempat Terjepit Tandon Air hingga Sulit Dievakuasi
Baca juga: Harga Emas Antam di Pegadaian Hari Ini, Jumat 3 November 2023: Tak Bergerak, UBS Naik Rp6.000
Mantan Menkominfo Johnny G Plate Tetap Dihukum 15 Tahun Penjara, PK Ditolak Mahkamah Agung |
![]() |
---|
Sesuai Tuntutan JPU, Mantan Menkominfo Johnny G Plate Divonis 15 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Mantan Menkominfo Johnny G Plate Dituntut Hukuman 15 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar |
![]() |
---|
Uang Korupsi Pengadaan BTS Kemenkominfo Diduga Mengalir ke BPK Rp40 Miliar, Kejagung Kantongi Bukti |
![]() |
---|
Sama-sama Menteri, Dito dan Johnny G Plate Mengaku Pertama Bertemu di Sidang Dugaan Korupsi BTS 4G |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.