Korupsi Pengadaan BTS 4G

Sesuai Tuntutan JPU, Mantan Menkominfo Johnny G Plate Divonis 15 Tahun Penjara

Mantan Mengkominfo Johnny G Plate dihukum 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dalam kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G.

Editor: rika irawati
KEVIN RIZKY PRATAMA/KOMPAS.com
Johnny G Plate memberi keterangan kepada wartawan saat masih menjabat sebagai Menkominfo. Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (8/11/2023), Plate divonis hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan menara BTS 4G. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA — Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate dihukum 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dalam kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G.

Plate dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Vonis ini dibacakan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023).

"Dua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Johnny Gerard Plate dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan," kata Hakim Ketua Fahzal Hendi dalam sidang.

Baca juga: Mantan Menkominfo Johnny G Plate Dituntut Hukuman 15 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Selain itu, Majelis Hakim yang mengadili perkara ini juga menghukum Johnny G Plate membayar uang pengganti sebesar Rp15,5 miliar atau subsider dua tahun.

Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Gerard Plate dengan hukuman 15 tahun penjara atas kasus korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G.

Tuntutan ini disampaikan JPU dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (25/10/2023).

Menurut JPU, Johnny terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dakwaan kesatu primer Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana pokok terhadap terdakwa Johnny Gerard Plate dengan pidana penjara selama 15 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," ujar JPU di PN Jakarta Pusat, Rabu.

Selain itu, JPU juga meminta hakim menghukum Plate untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar dan subsider satu tahun penjara.

"Membebankan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp17,8 miliar subsider 7,5 tahun," kata JPU.

Baca juga: Tak Hanya Johnny G Plate, Berikut Daftar Menteri Jokowi yang Tersandung Kasus Korupsi

Untuk informasi, Plate disangkakan melanggar Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung menduga, telah terjadi kerugian keuangan negara mencapai Rp8,032 triliun.

Dari kasus tersebut, Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung sudah memeriksa 498 orang saksi dan melakukan pencekalan kepada 25 orang saksi.

Selain itu, telah dilakukan penyitaan terhadap tiga bidang tanah seluas 11,7 hektare milik Johnny G Plate di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved