Korupsi Pengadaan BTS 4G
Sama-sama Menteri, Dito dan Johnny G Plate Mengaku Pertama Bertemu di Sidang Dugaan Korupsi BTS 4G
Menpora Dito Ariotedjo jadi saksi kasus dugaan korupsi pengadaan tower BTS 4G Bakti Kominfo di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu.
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo hadir dalam persidangan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tower BTS 4G Bakti Kominfo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (11/10/2023).
Dito hadir dan diperiksa sebagai saksi dengan terdakwa mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate.
Dalam sidang, Dito dan Plate kompak mengaku baru pertama bertemu di ruang sidang meski sebelumnya sama-sama berstatus sebagai menteri Kabinet Indonesia Maju pimpinan Presiden Joko Widodo.
"Baru hari ini lihat mukanya secara langsung," ujar Johnny G Plate dalam persidangan.
Baca juga: Menpora Dito Ariotedjo Terseret Kasus Dugaan Korupsi Proyek BTS 4G, Disebut Terima Dana Rp27 Miliar
Meski sempat menjadi menteri di waktu bersamaan namun keduanya tak pernah bertemu lantaran kesibukan masing-masing.
Apalagi, tak pernah ada agenda rapat, di mana keduanya hadir bersamaan.
"Saudara sama-sama menteri kan? Biasanya sidang kabinet dengan Presiden kan ada rehatnya sambil makan atau apa. Sama-sama menteri kan ngobrol, itu maksudnya pak," kata Hakim Ketua, Fahzal Hendri.
"Kebetulan, pada saat saksi diangkat sebagai menteri, tidak pernah ada rapat kabinet yang beliau hadir sama-sama dengan saya. Jadi, kami memang tidak pernah bertemu," ujar Johnny Plate.
Bahkan, Plate mengaku sama sekali belum pernah berjabat tangan dengan Dito Ariotedjo.
Mendengar itu, Hakim Ketua persidangan berkelakar bahwa dirinya bersedia mengenalkan menteri dan mantan menteri tersebut.
"Jabat tangan pun belum sempat," kata Plate.
Baca juga: Kejagung Tambah 3 Tersangka Baru dalam Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan BTS 4G, 2 Pegawai Kominfo
Hal ini juga diakui Dito. Dito mengaku, baru pertama ini bertemu tatap muka dengan Johnny G Plate.
"Sekarang, saya perkenalkan dengan beliau (Dito)," ujar Hakim Fahzal diiringi tawa.
Setelah persidangan usai, keduanya langsung berjabat tangan untuk pertama kalinya.
Dito, dalam persidangan, memberikan keterangan sebagai saksi untuk tiga terdakwa, yakni, eks Menkominfo Johnny G Plate; eks Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif; dan Tenaga Ahli HUDEV UI Yohan Suryanto.
Mantan Menkominfo Johnny G Plate Tetap Dihukum 15 Tahun Penjara, PK Ditolak Mahkamah Agung |
![]() |
---|
Sesuai Tuntutan JPU, Mantan Menkominfo Johnny G Plate Divonis 15 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Anggota BPK Jadi Tersangka Baru Korupsi Pengadaan BTS 4G Kemenkominfo, Terkait Dana Rp40 Miliar |
![]() |
---|
Mantan Menkominfo Johnny G Plate Dituntut Hukuman 15 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar |
![]() |
---|
Uang Korupsi Pengadaan BTS Kemenkominfo Diduga Mengalir ke BPK Rp40 Miliar, Kejagung Kantongi Bukti |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.