Korupsi Pengadaan BTS 4G
Sama-sama Menteri, Dito dan Johnny G Plate Mengaku Pertama Bertemu di Sidang Dugaan Korupsi BTS 4G
Menpora Dito Ariotedjo jadi saksi kasus dugaan korupsi pengadaan tower BTS 4G Bakti Kominfo di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu.
Editor:
rika irawati
TRIBUNNEWS/Ashri Fadilla
Kolase foto Menpora Dito Ariotedjo (kanan) dan Johnny G Plate yang merupakan eks Menkominfo di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dito hadir dalam sidang dengan terdakwa Johnny G Plate sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan menara BTS 4G Kominfo.
"Soalnya, yang berkembang itu, Pak Dito, itu Galumbang Menak (terdakwa yang juga teman eks Dirut BAKTI, Anang Achmad Latif) pernah bertemu saudara membicarakan masalah ada yang berusaha menutup kasus BTS," kata Hakim Ketua, Fahzal Hendri.
"Tidak benar, Yang Mulia," kata Dito.
Dito juga mengatakan, dirinya tak pernah punya bisnis telekomunikasi dengan para terdakwa. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Momen Perdana Eks Menkominfo Johnny G Plate dan Menpora Dito Ariotedjo Bertemu di Persidangan.
Baca juga: Masih Ada Waktu! Pendaftaran dan Unggahan Berkas Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 Ditutup Hari Ini
Baca juga: Anggota DPR Edward Tannur Minta Maaf, Pastikan Anak Jalani Proses Hukum Kasus Penganiayaan Kekasih
Berita Terkait
Berita Terkait: #Korupsi Pengadaan BTS 4G
Mantan Menkominfo Johnny G Plate Tetap Dihukum 15 Tahun Penjara, PK Ditolak Mahkamah Agung |
![]() |
---|
Sesuai Tuntutan JPU, Mantan Menkominfo Johnny G Plate Divonis 15 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Anggota BPK Jadi Tersangka Baru Korupsi Pengadaan BTS 4G Kemenkominfo, Terkait Dana Rp40 Miliar |
![]() |
---|
Mantan Menkominfo Johnny G Plate Dituntut Hukuman 15 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar |
![]() |
---|
Uang Korupsi Pengadaan BTS Kemenkominfo Diduga Mengalir ke BPK Rp40 Miliar, Kejagung Kantongi Bukti |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.