Korupsi Pengadaan BTS 4G

Sama-sama Menteri, Dito dan Johnny G Plate Mengaku Pertama Bertemu di Sidang Dugaan Korupsi BTS 4G

Menpora Dito Ariotedjo jadi saksi kasus dugaan korupsi pengadaan tower BTS 4G Bakti Kominfo di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu.

Editor: rika irawati
TRIBUNNEWS/Ashri Fadilla
Kolase foto Menpora Dito Ariotedjo (kanan) dan Johnny G Plate yang merupakan eks Menkominfo di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dito hadir dalam sidang dengan terdakwa Johnny G Plate sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan menara BTS 4G Kominfo. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo hadir dalam persidangan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tower BTS 4G Bakti Kominfo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (11/10/2023).

Dito hadir dan diperiksa sebagai saksi dengan terdakwa mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate.

Dalam sidang, Dito dan Plate kompak mengaku baru pertama bertemu di ruang sidang meski sebelumnya sama-sama berstatus sebagai menteri Kabinet Indonesia Maju pimpinan Presiden Joko Widodo.

"Baru hari ini lihat mukanya secara langsung," ujar Johnny G Plate dalam persidangan.

Baca juga: Menpora Dito Ariotedjo Terseret Kasus Dugaan Korupsi Proyek BTS 4G, Disebut Terima Dana Rp27 Miliar

Meski sempat menjadi menteri di waktu bersamaan namun keduanya tak pernah bertemu lantaran kesibukan masing-masing.

Apalagi, tak pernah ada agenda rapat, di mana keduanya hadir bersamaan.

"Saudara sama-sama menteri kan? Biasanya sidang kabinet dengan Presiden kan ada rehatnya sambil makan atau apa. Sama-sama menteri kan ngobrol, itu maksudnya pak," kata Hakim Ketua, Fahzal Hendri.

"Kebetulan, pada saat saksi diangkat sebagai menteri, tidak pernah ada rapat kabinet yang beliau hadir sama-sama dengan saya. Jadi, kami memang tidak pernah bertemu," ujar Johnny Plate.

Bahkan, Plate mengaku sama sekali belum pernah berjabat tangan dengan Dito Ariotedjo.

Mendengar itu, Hakim Ketua persidangan berkelakar bahwa dirinya bersedia mengenalkan menteri dan mantan menteri tersebut.

"Jabat tangan pun belum sempat," kata Plate.

Baca juga: Kejagung Tambah 3 Tersangka Baru dalam Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan BTS 4G, 2 Pegawai Kominfo

Hal ini juga diakui Dito. Dito mengaku, baru pertama ini bertemu tatap muka dengan Johnny G Plate.

"Sekarang, saya perkenalkan dengan beliau (Dito)," ujar Hakim Fahzal diiringi tawa.

Setelah persidangan usai, keduanya langsung berjabat tangan untuk pertama kalinya.

Dito, dalam persidangan, memberikan keterangan sebagai saksi untuk tiga terdakwa, yakni, eks Menkominfo Johnny G Plate; eks Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif; dan Tenaga Ahli HUDEV UI Yohan Suryanto.

Bantah Kenal Terdakwa Irwan

Dalam sidang, Dito membantah kenal dengan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.

Irwan merupakan satu di antara terdakwa lain dalam kasus tersebut yang juga berstatus sebagai saksi mahkota dalam kasus itu.

Dito juga mengaku tak pernah menerima bingkisan berisi uang Rp27 miliar dari Irwan.

"Terima saya tidak pernah apalagi tahu isinya, Yang Mulia," kata Dito.

Hakim pun terus mencecer menteri termuda kabinet Jokowi ini.

"Irwan mengaku pergi ke rumah Jalan Denpasar No 34, sempat bertemu saudara dan berjabat tangan?" kata hakim

"Saya merasa tidak pernah melihat beliau, tidak mengenal," jawab Dito lagi.

Baca juga: Sidang Perdana: Johnny G Plate Terima Uang Rp500 Juta Per bulan dari Pelaksana Proyek Pengadaan BTS

Hakim kembali menyakinkan Dito apakah ia pernah menerima bingkisan sebanyak dua kali.

"Apakah benar ada bingkisan itu?" tanya hakim.

"Sense saja, Yang Mulia, uang Rp27 miliar ada di dalam bingkisan yang agak besar," timpal Dito.

"Tidak pernah menerima bingkisan itu?" tanya lagi hakim.

"Tidak, Yang Mulia," tutur Dito.

Masih dalam keterangan sebagai saksi, Dito mengungkapkan bahwa tak ada sepeserpun uang yang mengalir kepadanya terkait kasus ini, termasuk untuk pengamanan perkara.

Ia membantah tuduhan bahwa ia berusaha menutup kasus BTS ini.

"Soalnya, yang berkembang itu, Pak Dito, itu Galumbang Menak (terdakwa yang juga teman eks Dirut BAKTI, Anang Achmad Latif) pernah bertemu saudara membicarakan masalah ada yang berusaha menutup kasus BTS," kata Hakim Ketua, Fahzal Hendri.

"Tidak benar, Yang Mulia," kata Dito.

Dito juga mengatakan, dirinya tak pernah punya bisnis telekomunikasi dengan para terdakwa. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Momen Perdana Eks Menkominfo Johnny G Plate dan Menpora Dito Ariotedjo Bertemu di Persidangan.

Baca juga: Masih Ada Waktu! Pendaftaran dan Unggahan Berkas Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 Ditutup Hari Ini

Baca juga: Anggota DPR Edward Tannur Minta Maaf, Pastikan Anak Jalani Proses Hukum Kasus Penganiayaan Kekasih

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved