Senin, 4 Mei 2026

Korupsi Pengadaan BTS 4G

Sidang Perdana: Johnny G Plate Terima Uang Rp500 Juta Per bulan dari Pelaksana Proyek Pengadaan BTS

Menkominfo nonaktif Johnny G Plate disebut JPU menerima uang Rp500 juta per bulan dan fasilitas bermain golf dari pelaksana proyek pengadaan BTS.

Tayang:
Editor: rika irawati
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Menkominfo nonaktif Johnny G Plate hadir pada sidang perdana kasus dugaan korupsi pengadaan tower BTS di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (27/6/2023). Dalam kasus ini, negara diduga merugi hingga Rp8 triliun. 

TRIBUNBANYUMAS.COM - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) nonaktif Johnny G Plate disebut meminta setoran uang Rp500 juta per bulan kepada Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif (AAL).

Selain setoran uang per bulan, Plate juga disebut menerima uang dalam kardus senilai Rp4 miliar.

Hal ini disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan BTS 4G Bakti Kominfo dengan terdakwa Johnny G Plate.

Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan itu digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (27/6/2023).

Baca juga: Menkominfo Johnny G Plate Jadi Tersangka Kasus Pengadaan BTS 4G, Ditahan Usai Jalani Pemeriksaan

JPU mengatakan, Johnny G Plate meminta uang kepada Anang pada bulan Januari atau Februari 2021.

Namun, kata JPU, uang itu baru didapatkan Johnny dari Maret 2021 hingga Oktober 2022.

"Antara bulan Januari-Februari 2021, meminta uang kepada Anang Achmad Latif sebesar Rp500 juta per bulan."

"Terealisasi dari bulan Maret 2021 sampai dengan Oktober 2022," kata jaksa, Selasa (27/6/2023), dikutip dari Breaking News Kompas TV.

Uang yang diminta Johnny itu, kata jaksa, berasal dari perusahaan konsorsium penyedia jasa infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung.

"Berasal dari perusahaan konsorsium penyedia jasa pekerjaan Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5," kata Jaksa.

Jaksa mengungkapkan bahwa Plate menerima setoran rutin itu sebanyak 20 kali hingga Oktober 2022.

Sehingga, total uang yang didapat Plate mencapai Rp10 miliar.

Uang yang dimintakan kepada Anang Achmad itu diperoleh dari Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.

Perusahaan tersebut merupakan satu di antara perusahaan pelaksana proyek BTS.

Uang itu diterima Plate melalui perantara, yakni Windi Purnama, selaku Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved