Korupsi Pengadaan BTS 4G
Uang Korupsi Pengadaan BTS Kemenkominfo Diduga Mengalir ke BPK Rp40 Miliar, Kejagung Kantongi Bukti
Uang korupsi pengadaan tower BTS Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) diduga mengalir ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Uang korupsi pengadaan tower BTS Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) diduga mengalir ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Terkait hal ini, tim penyidik di Kejaksaan Agung mengaku telah mengantongi bukti.
Mereka memiliki bukti tempat kejadian perkara penyerahan uang korupsi pengadaan tower BTS ke BPK itu.
Sebelumnya, aliran dana ke BPK terungkap dalam sidang.
Dalam sidang terungkap, ada uang Rp40 miliar yang diserahkan kurir bernama Windi Purnama kepada perantara BPK bernama Sadikin Rusli, di sebuah hotel mewah, Grand Hyatt Jakarta.
Penyerahan di tempat tersebut rupanya tak hanya terkonfirmasi dari keterangan saksi-saksi.
Tim penyidik juga mengantongi barang bukti berupa tiket parkir milik Sadikin di Grand Hyatt pada waktu yang sesuai dengan keterangan saksi-saksi.
"Alat bukti itu kan alat bukti saksi, alat bukti petunjuk, alat bukti surat. Nah, itu kesesuaian-kesesuaian itu. Kami kan sudah dapat, misalnya alat bukti karcis parkir ketika dia bertransaksi," ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi, dikutip dari Tribunnews.com, Minggu (22/10/2023).
Baca juga: Menpora Dito Ariotedjo Terseret Kasus Dugaan Korupsi Proyek BTS 4G, Disebut Terima Dana Rp27 Miliar
Temuan tiket parkir di hotel mewah itu juga dikonfirmasi oleh Kasubdit TPK dan TPPU pada Ditdik Jampidsus, Haryoko Ari Prabowo.
"Oh iya, karcis parkir. Free parking Grand Hyatt," ujar Prabowo.
Tiket parkir itu menjadi satu di antara sekian banyak barang bukti temuan tim penyidik terkait perkara Sadikin.
Sayangnya, hingga kini, belum ada temuan barang bukti berupa uang Rp40 miliar yang diserahkan kepada Sadikin sebagai perantara BPK.
Karena itu, tim penyidik menduga bahwa uang tersebut sudah sampai ke tangan oknum di BPK.
Akan tetapi, masih ditelusuri sosok oknum BPK yang diduga menerima uang itu.
Sosok Sadikin sendiri dipastikan penyidik bukanlah anggota BPK, melainkan pihak swasta.
Mantan Menkominfo Johnny G Plate Tetap Dihukum 15 Tahun Penjara, PK Ditolak Mahkamah Agung |
![]() |
---|
Sesuai Tuntutan JPU, Mantan Menkominfo Johnny G Plate Divonis 15 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Anggota BPK Jadi Tersangka Baru Korupsi Pengadaan BTS 4G Kemenkominfo, Terkait Dana Rp40 Miliar |
![]() |
---|
Mantan Menkominfo Johnny G Plate Dituntut Hukuman 15 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar |
![]() |
---|
Sama-sama Menteri, Dito dan Johnny G Plate Mengaku Pertama Bertemu di Sidang Dugaan Korupsi BTS 4G |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.