Korupsi Pengadaan BTS 4G

Mantan Menkominfo Johnny G Plate Tetap Dihukum 15 Tahun Penjara, PK Ditolak Mahkamah Agung

Mahkamah Agung menolak PK yang diajukan mantan Menkominfo Johnny Gerard Plate atau Johnny G Plate. Hukuman tetap 15 tahun penjara.

Editor: rika irawati
Kompas.com/Rahel Narda
DITAHAN KEJAGUNG - Johnny G Plate memakai rompi tahanan khas Kejagung berwarna pink, usai ditetapkan sebagai tersangka, di Lobi Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Rabu (17/5/2023). Mahkamah Agung menolak PK yang diajukan mantan Menkominfo Johnny Gerard Plate atau Johnny G Plate. Hukuman tetap 15 tahun penjara. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Gerard Plate atau Johnny G Plate harus menjalani hukuman 15 tahun penjara setelah peninjauan kembali (PK) yang diajukan ke Mahkamah Agung (MA) ditolak.

Plate dimejahijaukan dalam kasus korupsi proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). 

Putusan PK tersebut dikeluarkan majelis hakim yang dipimpin hakim agung Surya Jaya, dengan anggota majelis hakim agung Agustinus Purnomo Hadi dan hakim agung Sutarjo pada Jumat, 9 Mei 2025. 

"Tolak," demikian bunyi putusan PK Nomor Perkara 919 PK/Pid.Sus/2025, seperti dikutip dari situs MA pada Selasa (13/5/2025). 

Dengan demikian, hukuman Plate tetap sebagaimana putusan kasasi. 

Baca juga: Sesuai Tuntutan JPU, Mantan Menkominfo Johnny G Plate Divonis 15 Tahun Penjara

Dalam putusan kasasi atas perkara nomor 3448 K/Pid.Sus/2024 yang diputuskan Selasa, 9 Juli 2024, majelis hakim juga menolak kasasi yang diajukan Plate. 

Perkara kasasi tersebut diperiksa dan diadili majelis hakim yang dipimpin oleh hakim Soesilo, dengan hakim anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan hakim Yanto.

Namun, dalam ini, hakim memperbaiki amar putusan tingkat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tentang korupsi BTS 4G itu.

"Perbaikan sekadar barang bukti berupa satu mobil Landrover Nomor Polisi B 10 HAN dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai kompensasi pidana tambahan pembayaran uang pengganti yang dijatuhkan kepada terdakwa," kata hakim. 

Dengan begitu, hukuman 15 tahun penjara yang diputuskan majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 1/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI pada 12 Februari 2024, berlaku.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan vonis 15 tahun yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. 

Putusan itu dijatuhkan oleh majelis hakim yang dipimpin hakim H Mulyanto, dengan hakim anggota hakim Anthon R Saragih dan hakim Brhotma Maya Marbun.

Dihukum Bayar Rp16,1 Miliar

Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp1 miliar subsider kurungan selama 6 bulan. 

Baca juga: Sidang Perdana: Johnny G Plate Terima Uang Rp500 Juta Per bulan dari Pelaksana Proyek Pengadaan BTS

Selain menguatkan hukuman badan dan denda, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang merupakan pengadilan tingkat banding ini menambah jumlah hukuman pembayaran uang pengganti yang harus dibayarkan oleh eks Menkominfo itu. 

Johnny G Plate dihukum membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp16.100.000.000 dan 10.000 dollar Amerika Serikat (USD) subsider 5 tahun kurungan. 

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved