Korupsi Pengadaan BTS 4G
Mantan Menkominfo Johnny G Plate Tetap Dihukum 15 Tahun Penjara, PK Ditolak Mahkamah Agung
Mahkamah Agung menolak PK yang diajukan mantan Menkominfo Johnny Gerard Plate atau Johnny G Plate. Hukuman tetap 15 tahun penjara.
Editor:
rika irawati
Kompas.com/Rahel Narda
DITAHAN KEJAGUNG - Johnny G Plate memakai rompi tahanan khas Kejagung berwarna pink, usai ditetapkan sebagai tersangka, di Lobi Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Rabu (17/5/2023). Mahkamah Agung menolak PK yang diajukan mantan Menkominfo Johnny Gerard Plate atau Johnny G Plate. Hukuman tetap 15 tahun penjara.
Jumlah uang pembayaran pengganti ini lebih besar daripada putusan PN Tipikor Jakarta yang menghukum Johnny G Plate untuk membayar Rp15,5 miliar kepada negara.
Eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Nasdem itu dinilai terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Johnny bersama sejumlah terdakwa lain dalam perkara ini, dinilai terbukti melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri, orang lain, atau korporasi yang merugikan negara sebesar Rp8,032 triliun. (Kompas.com/Irfan Kamil)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "MA Tolak PK Eks Menkominfo Jhonny G Plate".
Berita Terkait
Berita Terkait: #Korupsi Pengadaan BTS 4G
Sesuai Tuntutan JPU, Mantan Menkominfo Johnny G Plate Divonis 15 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Anggota BPK Jadi Tersangka Baru Korupsi Pengadaan BTS 4G Kemenkominfo, Terkait Dana Rp40 Miliar |
![]() |
---|
Mantan Menkominfo Johnny G Plate Dituntut Hukuman 15 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar |
![]() |
---|
Uang Korupsi Pengadaan BTS Kemenkominfo Diduga Mengalir ke BPK Rp40 Miliar, Kejagung Kantongi Bukti |
![]() |
---|
Sama-sama Menteri, Dito dan Johnny G Plate Mengaku Pertama Bertemu di Sidang Dugaan Korupsi BTS 4G |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.