Korupsi Pengadaan BTS 4G

Mantan Menkominfo Johnny G Plate Tetap Dihukum 15 Tahun Penjara, PK Ditolak Mahkamah Agung

Mahkamah Agung menolak PK yang diajukan mantan Menkominfo Johnny Gerard Plate atau Johnny G Plate. Hukuman tetap 15 tahun penjara.

Editor: rika irawati
Kompas.com/Rahel Narda
DITAHAN KEJAGUNG - Johnny G Plate memakai rompi tahanan khas Kejagung berwarna pink, usai ditetapkan sebagai tersangka, di Lobi Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Rabu (17/5/2023). Mahkamah Agung menolak PK yang diajukan mantan Menkominfo Johnny Gerard Plate atau Johnny G Plate. Hukuman tetap 15 tahun penjara. 

Jumlah uang pembayaran pengganti ini lebih besar daripada putusan PN Tipikor Jakarta yang menghukum Johnny G Plate untuk membayar Rp15,5 miliar kepada negara. 

Eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Nasdem itu dinilai terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Johnny bersama sejumlah terdakwa lain dalam perkara ini, dinilai terbukti melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri, orang lain, atau korporasi yang merugikan negara sebesar Rp8,032 triliun. (Kompas.com/Irfan Kamil)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "MA Tolak PK Eks Menkominfo Jhonny G Plate".

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved