Korupsi Pengadaan BTS 4G
Kejagung Tambah 3 Tersangka Baru dalam Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan BTS 4G, 2 Pegawai Kominfo
Kasus dugaan korupsi pengadaan tower BTS 4G Bakti Kominfo menyeret tiga tersangka baru.
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Kasus dugaan korupsi pengadaan tower BTS 4G Bakti Kominfo menyeret tiga tersangka baru.
Tiga tersangka baru ini merupakan pejabat dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) serta pihak swasta.
Penetapan tersangka itu dilakukan hari ini, Senin (11/9/2023), setelah tim penyidik memperoleh alat bukti yang cukup.
"Telah dilakukan pemeriksaan dan dinyatakan cukup alat bukti untuk ditingkatkan statusnya menjadi tersangka," kata Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) Kuntadi, dalam konferensi pers, Senin (11/9/2023).
Baca juga: Sidang Perdana: Johnny G Plate Terima Uang Rp500 Juta Per bulan dari Pelaksana Proyek Pengadaan BTS
Ketiga tersangka baru tersebut adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bakti Kominfo Elvano Hatohorangan, Kepala Divisi Backhaul/Lastmile Bakti Kominfo Muhammad Feriandi Mirza, dan Direktur Utama PT Sansaine Exindo Jemmy Sutjiawan.
Berdasarkan pantauan, ketiganya tampak digiring keluar Gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung dengan tangan diborgol.
Mereka juga mengenakan rompi tahanan berwarna pink terang, sembari dikawal pihak Kejaksaan.
Setelah ditetapkan tersangka, mereka langsung ditahan di Rutan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak Senin (11/9/2023).
"Kami lakukan penahanan untuk 20 hari ke depan," katanya.
Baca juga: PPATK Bekukan Rekening Perusahaan Milik Suami Puan Maharani, Terkait Kasus Korupsi BTS Kominfo
Kuntadi mengatakan, Elvano dan Jemmy ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
Sementara, Feriandi Mirza, ditahan di Rutan Kejaksaan Negero Jakarta Selatan.
Dalam perkara ini, mereka dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Kejaksaan Agung Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Korupsi BTS BAKTI Kominfo.
Baca juga: Thailand dan Malaysia Harus Lakoni Laga Hidup Mati demi Tiket Final Piala Asia U-23, Duel Besok
Baca juga: Kawasan Cagar Alam Gunung Celering Jepara Terbakar 11,48 Hektare, Warga Diminta Tak Bakar Lahan
Mantan Menkominfo Johnny G Plate Tetap Dihukum 15 Tahun Penjara, PK Ditolak Mahkamah Agung |
![]() |
---|
Sesuai Tuntutan JPU, Mantan Menkominfo Johnny G Plate Divonis 15 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Anggota BPK Jadi Tersangka Baru Korupsi Pengadaan BTS 4G Kemenkominfo, Terkait Dana Rp40 Miliar |
![]() |
---|
Mantan Menkominfo Johnny G Plate Dituntut Hukuman 15 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar |
![]() |
---|
Uang Korupsi Pengadaan BTS Kemenkominfo Diduga Mengalir ke BPK Rp40 Miliar, Kejagung Kantongi Bukti |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.