Korupsi Pengadaan BTS 4G
Sesuai Tuntutan JPU, Mantan Menkominfo Johnny G Plate Divonis 15 Tahun Penjara
Mantan Mengkominfo Johnny G Plate dihukum 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dalam kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G.
Selain Plate, ada delapan orang lain yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka adalah Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia.
Kemudian, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali (MA), Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan (IH) dan Direktur Utama (Dirut) PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki yang juga menjabat Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia. (Warta Kota/Nuri Yatul Hikmah)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul BREAKING NEWS: Terbukti Korupsi, Johnny G Plate Divonis 15 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar.
Baca juga: Main di Piala Dunia U-17 Tanpa Target, Bima Sakti Pastikan Timnas Indonesia Bakal Berjuang Maksimal
Baca juga: Pimpin Deklarasi Dukungan untuk Prabowo-Gibran di Masa Berpikir, Bobby Resmi Tinggalkan PDIP?
Mantan Menkominfo Johnny G Plate Tetap Dihukum 15 Tahun Penjara, PK Ditolak Mahkamah Agung |
![]() |
---|
Anggota BPK Jadi Tersangka Baru Korupsi Pengadaan BTS 4G Kemenkominfo, Terkait Dana Rp40 Miliar |
![]() |
---|
Mantan Menkominfo Johnny G Plate Dituntut Hukuman 15 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar |
![]() |
---|
Uang Korupsi Pengadaan BTS Kemenkominfo Diduga Mengalir ke BPK Rp40 Miliar, Kejagung Kantongi Bukti |
![]() |
---|
Sama-sama Menteri, Dito dan Johnny G Plate Mengaku Pertama Bertemu di Sidang Dugaan Korupsi BTS 4G |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.