Korupsi Pengadaan BTS 4G

Sesuai Tuntutan JPU, Mantan Menkominfo Johnny G Plate Divonis 15 Tahun Penjara

Mantan Mengkominfo Johnny G Plate dihukum 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dalam kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G.

Editor: rika irawati
KEVIN RIZKY PRATAMA/KOMPAS.com
Johnny G Plate memberi keterangan kepada wartawan saat masih menjabat sebagai Menkominfo. Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (8/11/2023), Plate divonis hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan menara BTS 4G. 

Selain Plate, ada delapan orang lain yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka adalah Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia.

Kemudian, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali (MA), Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan (IH) dan Direktur Utama (Dirut) PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki yang juga menjabat Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia. (Warta Kota/Nuri Yatul Hikmah)

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul BREAKING NEWS: Terbukti Korupsi, Johnny G Plate Divonis 15 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar.

Baca juga: Main di Piala Dunia U-17 Tanpa Target, Bima Sakti Pastikan Timnas Indonesia Bakal Berjuang Maksimal

Baca juga: Pimpin Deklarasi Dukungan untuk Prabowo-Gibran di Masa Berpikir, Bobby Resmi Tinggalkan PDIP?

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved