Korupsi Pengadaan BTS 4G

Tak Hanya Johnny G Plate, Berikut Daftar Menteri Jokowi yang Tersandung Kasus Korupsi

Johnny G Plate menjadi menteri kelima di era pemerintahan Presiden Joko Widodo, yang tersandung kasus suap dan korupsi.

Editor: rika irawati
Kompas.com/Rahel Narda
Menkominfo Johnny G Plate memakai rompi tahanan khas Kejagung berwarna pink, usai ditetapkan sebagai tersangka, di Lobi Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Rabu (17/5/2023). Plate menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan BTS 4G Bhakti Kemenkominfo tahun 2020-2022. 

TRIBUNBANYUMAS.COM - Johnny G Plate menjadi menteri kelima di era pemerintahan Presiden Joko Widodo, yang tersandung kasus suap dan korupsi.

Yang memprihatinkan, para menteri yang ditetapkan sebagai tersangka, dan telah dijatuhi hukuman penjara, merupakan politisi dari partai politik (parpol) koalisi pemerintah.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (kejagung), Rabu (17/5/2023).

Plate diduga terlibat dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kemenkominfo tahun 2020-2022.

Baca juga: Eks Wali Kota Semarang Sukawi Dipanggil Polda Jateng, Terkait Dugaan Korupsi yang Tewaskan Iwan Budi

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi menuturkan, Plate dalam hal ini memiliki wewenang sebagai pengguna anggaran dan posisinya sebagai menteri.

"Tentunya, selaku pengguna anggaran dan selaku menteri. Atas hasil pemeriksan tersebut sehingga tim penyidik pada hari ini telah meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka," ujar Kuntadi, Rabu.

Sebelum Plate, ada empat menteri lain yang terjerat kasus korupsi.

Dikutip dari Kompas.com, berikut daftar keempat menteri tersebut:

1. Idrus Marham

Mantan Menteri Sosial Idrus Marham menjadi menteri pertama di era Presiden Joko Widodo yang terjerat kasus korupsi.

Idrus terbukti menerima suap Rp2,250 miliar dari pengusaha sekaligus salah satu pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo.

Pemberian uang tersebut terkait proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1.

Dalam kasus ini, Idrus divonis 3 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider 2 bulan kurungan.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni 5 tahun dan denda Rp300 juta.

Baca juga: KPK Ungkap 4 Proyek Terjadi Suap di Ditjen Perkeretaapian, Termasuk Rel Ganda Solo. Ada 10 Tersangka

2. Imam Nahrawi

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved