Korupsi Pengadaan BTS 4G
Jadi Saksi, Sespri Mantan Menkominfo Johnny G Plate Akui Terima Tambahan Gaji Rp500 Juta/Bulan
Sespri mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, Happy Endah Palupy, mengaku menerima tambahan gaji Rp500 juta per bulan.
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Sekretaris Pribadi (Sespri) mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, Happy Endah Palupy, mengaku menerima tambahan gaji Rp500 juta per bulan.
Uang itu diterima dari Direktur Utama (Dirut) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti), Anang Achmad Latif.
Hal ini terungkap saat Happy yang juga Kepala Bagian Tata Usaha (TU) dan Protokol Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) duduk sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (19/9/2023).
Happy menjadi saksi untuk terdakwa Johnny G Plate, Anang Achmad Latif, dan eks Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia (UI) Yohan Suryanto.
"Hubungan dengan perkara ini sehingga saudara pernah dipanggil penyidik Kejagung? Tentang apa saudara ditanya penyidik?" tanya ketua majelis hakim Fahzal Hendri dalam sidang.
Baca juga: Kejagung Tambah 3 Tersangka Baru dalam Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan BTS 4G, 2 Pegawai Kominfo
"Saya ditanya apakah pernah menerima uang, Yang Mulia," jawab Happy.
Atas pengakuan itu, hakim Fahzal lantas mendalami penerimaan uang yang diterima sespri Johnny G Plate itu.
"Berapa nerima uang, Bu?" tanya hakim Fahzal.
Happy awalnya sempat terdiam. Hakim kemudian mengulangi pertanyaan tersebut.
"Benar saudara nerima uang dari Anang Achmad Latif?" cecar hakim.
"Benar, Yang Mulia," jawab Happy.
"Berapa merima uang?" tanya Hakim lagi.
"Kalau yang dari Pak Anang itu sekitar Rp500 juta, Yang Mulia," kata Sespri Johnny G Plate itu.
Happy lantas mengaku bahwa dirinya menerima uang dari Anang Achmad Latif sebanyak 20 kali.
"20 kali?" tanya hakim memastikan.
Mantan Menkominfo Johnny G Plate Tetap Dihukum 15 Tahun Penjara, PK Ditolak Mahkamah Agung |
![]() |
---|
Sesuai Tuntutan JPU, Mantan Menkominfo Johnny G Plate Divonis 15 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Anggota BPK Jadi Tersangka Baru Korupsi Pengadaan BTS 4G Kemenkominfo, Terkait Dana Rp40 Miliar |
![]() |
---|
Mantan Menkominfo Johnny G Plate Dituntut Hukuman 15 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar |
![]() |
---|
Uang Korupsi Pengadaan BTS Kemenkominfo Diduga Mengalir ke BPK Rp40 Miliar, Kejagung Kantongi Bukti |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.