Berita Semarang

Driver Ojol Tewas Kecelakaan di Setia Budi Semarang saat Edarkan Sabu, Senggol Motor Ibu-ibu

Driver ojek online (ojol) tewas kecelakaan saat perjalanan mengedarkan sabu di Jalan Setiabudi Semarang, Rabu (25/10/2023) pagi.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/Iwan Arifianto
Polrestabes Semarang saat merilis kasus ojol Semarang sekaligus pengedar narkoba, Eko Yuniarto (48), di Mapolrestabes Semarang, Rabu (25/10/2023). Eko tewas kecelakaan saat mengedarkan sabu di Jalan Setia Budi, Banyumanik, Kota Semarang, sehingga kasusnya dihentikan. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Pengedar narkoba sekaligus pengemudi ojek online (ojol) Semarang, Eko Yuniarto (48) tewas kecelakaan saat mengedarkan sabu di Jalan Setia Budi, Banyumanik, Kota Semarang, Rabu (25/10/2023) pagi, sekitar pukul 05.30 WIB.

Warga Tandang, Tembalang, ini tewas dengan luka parah di bagian kepala.

Kecelakaan terjadi saat motor Eko bersenggolan dengan motor yang dikendarai seorang perempuan.

Perempuan tersebut mengalami luka di bagian kaki akibat kecelakaan tersebut.

Status Eko sebagai kurir narkoba terungkap setelah anggota Satlantas Polrestabes Semarang memeriksa kondisi Eko.

Ternyata, di dalam tas yang dibawa saat kecelakaan terjadi, terdapat 17 paket sabu masing-masing seberat 0,5 gram, dibungkus sedotan.

"Kami temukan di tas pinggang tersangka," kata Kasatlantas Polrestabes Semarang AKBP Yunaldi saat konferensi pers di Mapolrestabes, Rabu (25/10/2023).

Baca juga: Disimpan di Dubur. Manusia Silver Semarang Selundupkan Sabu ke Lapas Kedungpane, Enam Kali Berhasil

Ia menyebut, kecelakaan bermula saat Eko yang mengendarai Honda Vario merah tanpa nomor polisi, hendak pindah jalur dari lajur satu ke lajur dua.

Saat itulah kendaraan itu menyenggol pemotor lain yang berada di sisi kanan.

"Kami olah tempat kejadian perkara (TKP), habis temukan sabu, kami berkoordinasi ke Satresnarkoba," paparnya.

Hasil penelusuran anggota Satresnarkoba Polrestabes Semarang, ditemukan bukti percakapan lewat aplikasi pesan singkat di handphone Eko dengan pembeli sabu.

Polisi lalu melakukan penelusuran hingga ditemukan barang bukti lain seberat 1 gram yang dibungkus empat klip ditaruh di pinggiran Jalan Gombel.

Empat paket barang haram tersebut belum sempat diambil para konsumen.

Menurut Kasatnarkoba Polrestabes Semarang AKBP Edy Sulistyanto, Eko merupakan residivis kasus yang sama.

Sempat ditangkap, lalu keluar dari jeruji besi pada tahun 2021.

Halaman
12
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved