Dosen UNS Diberhentikan

Dua Dosen UNS Diberhentikan dan Dicopot Status Guru Besarnya, Rektorat: Salahgunakan Wewenang

Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nadiem Makarim memberhentikan dua dosen di Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo.

|
Editor: rika irawati
TRIBUNSOLO.COM/ADI SURYA
Kampus UNS Solo. Kemendikbudristek memberhentikan dua dosen UNS dan mencopot status guru besar atau profesor yang dimiliki keduanya karena pelanggaran penyalahgunaan jabatan. 

"Yang kedua, terhitung 1 Agustus 2023, (keduanya) yang semula meduduki jabatan dosen dengan jenjang jabatan profesor dibebaskan menjadi jabatan pelaksana," sambung dia.

Baca juga: Sajidan Batal Jadi Rektor UNS Periode 2023-2028. Mendikbud Ristek Keluarkan Permen, Ungkap Alasan

Meski gelar guru besar telah dicabut namun gelar akademik jenjang S1 sampai S3 dari kedua orang tersebut masih berlaku.

"Hak kepegawaian profesor disesuaikan dengan jabatan terbaru, dalam hal ini, sebagai pejabat pelaksana," jelas Muhtar.

Untuk jabatan sebagai pejabat administrasi, akan turun sesuai SK menteri secara tersendiri dan akan membuat keduanya harus pensiun di usia 58 tahun seperti aturan yang berlaku.

Dengan kata lain, usai turun jabatan, keduanya akan langsung pensiun lantaran usia Tri Atmojo telah mencapai 60 tahun dan Hasan Fauzi kini berusia 61 tahun.

Keputusan ini mulai berlaku pada hari kerja ke-15, terhitung sejak 6 Juli 2023 kemarin.

"Berarti, tanggal 21, ya berlaku efektif tanggal 22 (Juli) berarti," tambah Muhtar.

"Ini bunyi SK, kalau jabatan pelaksana itu adalah tenaga administrasi terbawah, kalau guru besar itu usia pensiunnya 70 tahun. Tapi, karena jadi pelaksana, usia pensiunnya menjadi sampai 58," terang dia.

"Secara otomatis, kalau beliau berdua menjadi tendik berarti kalau lihat usianya, sudah lewat. Setelah logikanya, pekan ini keluar," lanjut dia.

Untuk dana pensiun, Muhtar mengatakan, keduanya tetap mendapatkan hak tetapi sebagai pejabat pelaksana, bukan sebagai guru besar. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Nasib 2 Eks MWA UNS Hasan Fauzi dan Tri Atmojo : Gelar Profesor Dicopot, Harus Lepas Status Dosen.

Baca juga: Buruan Daftar! Pemkab Batang Sediakan Beasiswa Rp600 Juta bagi Pelajar SMA/SMK dan Mahasiswa

Baca juga: Warga Mulai Takut Ditilang, Pelanggaran Hari Keempat Operasi Patuh Candi di Jateng Turun 20 Persen

Sumber: Tribun Solo
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved