Dosen UNS Diberhentikan
Alasan Dua Guru Besar UNS Dicopot Terkait Pemilihan Rektor, Jamal: Mereka Terancam Pensiun
Rektor UNS, Jamal Wiwoho, sebut dua guru besar UNS yang dicopot dari jabatannya karena diduga terkait pemilihan rektor, terancam hukuman berat pensiun
Penulis: Mahfira Putri Maulani | Editor: yayan isro roziki
TRIBUNBANYUMAS.COM, SOLO – Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Jamal Wiwoho, menanggapi pencopotan gelar profesor pada dua guru besar mantan pengurus Majelis Wali Amanat (MWA) UNS.
Dua guru besar itu ialah Hasan Fauzi mantan Wakil Ketua Majelis MWA UNS dan Tri Atmojo Sekretaris MWA UNS.
Gelar keduanya dicopot Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), Nadiem Makarim pada (26/6/2023) dengan Surat Keputusan (SK).
Jamal mengatakan keduanya mendapatkan hukuman disiplin berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Disiplin PNS.
Terkait alasan ia mengatakan seluruhnya ditangani Kemendikbudristek.
Dalam konferensi pers di ruang sidang gedung dr Prakoso UNS ia menjelaskan awalnya Hasan Fauzi dan Tri Atmojo dipanggil untuk klarifikasi ke Kemendikbudristek pada (14/4/2023)
Pemanggilan keduanya terkait pemilihan rektor UNS periode 2023-2028, namun keduanya tidak hadir.
Lantas pada tanggal (28/4/ 2023) Kemdikbudristek mengundang kembali mereka dan mereka hadir.
Jamal melanjutkan materi pemeriksaan tidak dalam kapasitas UNS, karena diperiksa di Jakarta.
Hanya saja, kata Jamal jika melihat dalam aturan, hukum mengenai disiplin PNS ada tiga macam.
"Yang kami tau hukum mengenai disiplin PNS ada tiga macam."
"Hukuman disiplin ringan, menengah dan berat. Dari kementerian itu klarifikasi sebagai hukuman disiplin berat," terang Jamal.
Hukuman berat sendiri masih diklasifikasikan menjadi tiga.
Yakni disiplin paling berat diberhentikan dengan tidak hormat dan tidak mendapatkan pensiun.
Kedua diturunkan dari jabatan menjadi pelaksana.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.