Dosen UNS Diberhentikan

Alasan Dua Guru Besar UNS Dicopot Terkait Pemilihan Rektor, Jamal: Mereka Terancam Pensiun

Rektor UNS, Jamal Wiwoho, sebut dua guru besar UNS yang dicopot dari jabatannya karena diduga terkait pemilihan rektor, terancam hukuman berat pensiun

|
Tribunbanyumas.com/Mahfira Putri Maulani
Rektor UNS Solo, Jamal Wiwoho (tengah) saat memberikan keterangan terkait pencabutan gelar guru besar di UNS, Sabtu (15/7/2023) 

Ketiga diturunkan jabatan fungsional setingkat di bawahnya selama 12 bulan dan bisa kembali dengan mengajukan keberatan.

"Yang bersangkutan dijatuhi hukuman disiplin level dua (berat)."

"Level dua itu diturunkan jadi pelaksana seperti tenaga pendidik maksimal usianya 58."

"Karena keduanya berusia di atas itu tentu berlaku pensiun," terang Jamal.

Kepada Hasan dan Tri Atmojo yamg telah menerima putusan sanksi hukuman disiplin berat, Jamal meminta agar mereka hikmat, legowo dan melakukan introspeksi diri.

Serta tidak perlu melakukan hal-hal yang justru berakibat mencemarkan nama baik diri mereka sendiri maupun institusi UNS.

Terlepas dari semua permasalahan, Jamal mengaku sedih dengan pencopotan kedua guru besar UNS itu. Ia mengatakan profesor itu langka.

"Kami sedih (pencopotan dua guru besar) profesor itu langka, jabatan tertinggi."

"Semua dosen mengidolakan itu. Tapi mari bersama-sama ikuti proses ini sebagai hikmah," katanya.

Sementara itu, Wakil Rektor Bidang II Bidang Umum dan Sumber Daya Manusia (SDM) UNS, Muhtar mengatakan SK Menteri penjatuhan hukuman sudah keluar sejak (26/6/2023).

Namun pada (4/7) SK itu baru diambil dan diserahkan pada (6/7).

Lantas keluar lagi SK baru perihal jabatan pelaksan kepada Hasan dan Tri Atmojo pada (7/7).

"Karena SK jabatan pelaksana diberikan terpisah pada (7/7) pemberhentian dari jabatan akademik fungsional dosen dan tidak boleh lagi menggunakan profesor dalam jabatan."

"Pelaksana SK ini mulai (1/8/2023)," terang Muhtar. (uti)

Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved