Dosen UNS Diberhentikan
Alasan Dua Guru Besar UNS Dicopot Terkait Pemilihan Rektor, Jamal: Mereka Terancam Pensiun
Rektor UNS, Jamal Wiwoho, sebut dua guru besar UNS yang dicopot dari jabatannya karena diduga terkait pemilihan rektor, terancam hukuman berat pensiun
Penulis: Mahfira Putri Maulani | Editor: yayan isro roziki
TRIBUNBANYUMAS.COM, SOLO – Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Jamal Wiwoho, menanggapi pencopotan gelar profesor pada dua guru besar mantan pengurus Majelis Wali Amanat (MWA) UNS.
Dua guru besar itu ialah Hasan Fauzi mantan Wakil Ketua Majelis MWA UNS dan Tri Atmojo Sekretaris MWA UNS.
Gelar keduanya dicopot Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), Nadiem Makarim pada (26/6/2023) dengan Surat Keputusan (SK).
Jamal mengatakan keduanya mendapatkan hukuman disiplin berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Disiplin PNS.
Terkait alasan ia mengatakan seluruhnya ditangani Kemendikbudristek.
Dalam konferensi pers di ruang sidang gedung dr Prakoso UNS ia menjelaskan awalnya Hasan Fauzi dan Tri Atmojo dipanggil untuk klarifikasi ke Kemendikbudristek pada (14/4/2023)
Pemanggilan keduanya terkait pemilihan rektor UNS periode 2023-2028, namun keduanya tidak hadir.
Lantas pada tanggal (28/4/ 2023) Kemdikbudristek mengundang kembali mereka dan mereka hadir.
Jamal melanjutkan materi pemeriksaan tidak dalam kapasitas UNS, karena diperiksa di Jakarta.
Hanya saja, kata Jamal jika melihat dalam aturan, hukum mengenai disiplin PNS ada tiga macam.
"Yang kami tau hukum mengenai disiplin PNS ada tiga macam."
"Hukuman disiplin ringan, menengah dan berat. Dari kementerian itu klarifikasi sebagai hukuman disiplin berat," terang Jamal.
Hukuman berat sendiri masih diklasifikasikan menjadi tiga.
Yakni disiplin paling berat diberhentikan dengan tidak hormat dan tidak mendapatkan pensiun.
Kedua diturunkan dari jabatan menjadi pelaksana.
Ketiga diturunkan jabatan fungsional setingkat di bawahnya selama 12 bulan dan bisa kembali dengan mengajukan keberatan.
"Yang bersangkutan dijatuhi hukuman disiplin level dua (berat)."
"Level dua itu diturunkan jadi pelaksana seperti tenaga pendidik maksimal usianya 58."
"Karena keduanya berusia di atas itu tentu berlaku pensiun," terang Jamal.
Kepada Hasan dan Tri Atmojo yamg telah menerima putusan sanksi hukuman disiplin berat, Jamal meminta agar mereka hikmat, legowo dan melakukan introspeksi diri.
Serta tidak perlu melakukan hal-hal yang justru berakibat mencemarkan nama baik diri mereka sendiri maupun institusi UNS.
Terlepas dari semua permasalahan, Jamal mengaku sedih dengan pencopotan kedua guru besar UNS itu. Ia mengatakan profesor itu langka.
"Kami sedih (pencopotan dua guru besar) profesor itu langka, jabatan tertinggi."
"Semua dosen mengidolakan itu. Tapi mari bersama-sama ikuti proses ini sebagai hikmah," katanya.
Sementara itu, Wakil Rektor Bidang II Bidang Umum dan Sumber Daya Manusia (SDM) UNS, Muhtar mengatakan SK Menteri penjatuhan hukuman sudah keluar sejak (26/6/2023).
Namun pada (4/7) SK itu baru diambil dan diserahkan pada (6/7).
Lantas keluar lagi SK baru perihal jabatan pelaksan kepada Hasan dan Tri Atmojo pada (7/7).
"Karena SK jabatan pelaksana diberikan terpisah pada (7/7) pemberhentian dari jabatan akademik fungsional dosen dan tidak boleh lagi menggunakan profesor dalam jabatan."
"Pelaksana SK ini mulai (1/8/2023)," terang Muhtar. (uti)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.