Dosen UNS Diberhentikan

PROFIL Dosen UNS yang Diberhentikan dan Dicopot Guru Besarnya: Prof Hasan Fauzi PhD

Dosen Universitas Sebelas Maret atau UNS Solo, Prof Hasan Fauzi PhD merupakan satu dari dua dosen yang diberhentikan dan dicopot status guru besarnya.

net
Sosok Prof Hasan Fauzi. Kemendikbudristek mencopot gelar guru besar kepada Hasan Fauzi. Ia dinilai melakukan pelanggaran berupa penyalahgunaan wewenang. Sebelumnya, Hasan Fauzi juga menjabat Wakil Ketua Majelis Wali Amanat (MWA) UNS Solo. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SOLO - Dosen Universitas Sebelas Maret atau UNS Solo, Prof Hasan Fauzi PhD merupakan satu dari dua dosen yang diberhentikan dan dicopot status guru besarnya.

Hasan Fauzi sebelumnya juga menjabat Wakil Ketua Majelis Wali Amanat (MWA) UNS.

Ia bersama satu dosen profesor lain, Tri Atmojo Kusmayadi menerima sanksi dari Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi (Kemendikbudristek-Dikti).

Sanksi yang diberikan Menteri Penddkan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), Nadiem Makarim tersebut diduga karena penyalahgunaan jabatan oleh keduanya.

Baca juga: Manuver Mantan Dosen dan Guru Besar UNS setelah Dilucuti Gelarnya, Ungkap Dugaan Korupsi Rp57 Miliar

Pencabutan status dosen itu dilakukan karena keduanya dinilai melanggar Peraturan Pemerintah No 94/2021 Pasal 3 huruf e, Pasal 3 huruf f, dan Pasal 5 huruf a.

Pada bunyi PP No 94/2021 Pasal huruf a disebut, pelanggaran berupa penyalahgunaan wewenang.

Pencabutan status dosen dan gelar profesor kepada Hasan Fauzi tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 29985/RHS/M/08/2023 tertanggal 26 Juni 2023 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Pembebasan dari Jabatan sebagai Guru Besar menjadi pelaksana yaitu tenaga pendidik.

"Otomatis, guru besar sudah tidak boleh lagi dipakai oleh yang bersangkutan selama 12 bulan, yang diberikan kepada Prof Dr Hasan Fauzi Ak, itu bunyi SK," kata Pelaksana Tugas atau Plt Wakil Rektor Bidang Umum dan SDM UNS, Muhtar dikutip TribunBanyumas.com, Selasa 18 Juli 2023.

Meski gelar guru besar telah dicabut namun gelar akademik jenjang S1 sampai S3 dari kedua orang tersebut masih berlaku.

Baca juga: Sosok Tri Atmojo Kusmayadi, Dosen Profesor UNS yang Diberhentikan dan Dicopot Status Guru Besarnya

Keduanya turun jabatan menjadi pejabat pelaksana.

Usai turun jabatan, keduanya akan langsung pensiun lantaran usia Tri Atmojo telah mencapai 60 tahun dan Hasan Fauzi kini berusia 61 tahun.

Keputusan ini mulai berlaku pada hari kerja ke-15, terhitung sejak 6 Juli 2023 kemarin.

"Berarti, tanggal 21, ya berlaku efektif tanggal 22 (Juli) berarti," tambah Muhtar.

Baca juga: Alasan Dua Guru Besar UNS Dicopot Terkait Pemilihan Rektor, Jamal: Mereka Terancam Pensiun

"Ini bunyi SK, kalau jabatan pelaksana itu adalah tenaga administrasi terbawah, kalau guru besar itu usia pensiunnya 70 tahun.

Tapi, karena jadi pelaksana, usia pensiunnya menjadi sampai 58," terang dia.

Halaman
12
Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved