Dosen UNS Diberhentikan
Sosok Tri Atmojo Kusmayadi, Dosen Profesor UNS yang Diberhentikan dan Dicopot Status Guru Besarnya
Tri Atmojo Kusmayadi merupakan satu dosen Universitas Sebelas Maret atau UNS bergelar profesor yang menerima sanksi pencopotan jabatan.
TRIBUNBANYUMAS.COM, SOLO - Tri Atmojo Kusmayadi merupakan satu dosen Universitas Sebelas Maret atau UNS bergelar profesor yang menerima sanksi pencopotan jabatan.
Sanksi yang diterima Tri Atmojo yakni diberhentikan dan dicopot status guru besarnnya.
Pemberhentian Tri Atmojo Kusmayadi sebagai dosen dan pencabutan gelar guru besar tertuang pada SK Kemendikbudristek 29986/RHS/M/08/2023 tertanggal 26 Juni 2023.
Dia diberhentikan bersama koleganya, yang juga profesor atau guru besar UNS, Hasan Fauzi.
Baca juga: Alasan Dua Guru Besar UNS Dicopot Terkait Pemilihan Rektor, Jamal: Mereka Terancam Pensiun
Keduanya memiliki jabatan di Majelis Wali Amanat (MWA) UNS Solo.
Sanksi yang diberikan Menteri Penddkan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), Nadiem Makarim tersebut diduga karena penyalahgunaan jabatan oleh keduanya.
Pencabutan status dosen itu dilakukan karena keduanya dinilai melanggar Peraturan Pemerintah No 94/2021 Pasal 3 huruf e, Pasal 3 huruf f, dan Pasal 5 huruf a.
Pada bunyi PP No 94/2021 Pasal huruf a disebut, pelanggaran berupa penyalahgunaan wewenang.
Usai statusnya sebagai dosen dicabut, Tri Atmojo kini harus turun jabatan menjadi pejabat administrasi di bawah universitas.
Baca juga: Dua Dosen UNS Diberhentikan dan Dicopot Status Guru Besarnya, Rektorat: Salahgunakan Wewenang
"Terhitung 1 Agustus 2023, (keduanya) yang semula meduduki jabatan dosen dengan jenjang jabatan profesor dibebaskan menjadi jabatan pelaksana," kata Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Rektor Umum dan SDM UNS, Muhtar, yang dikutip TribunBanyumas.com.
Berikut profil Tri Amojo Kusmayadi:
- Nama: Prof Drs Tri Atmojo Kusmayadi MSc, PhD
- Dosen: Jurusan Matematika Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam
- Jabatan di Majelis Wali Amanat: mantan Sekretaris Majelis Wali Amanat (MWA) UNS
- Alamat: Kauman Solo
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.