Dosen UNS Diberhentikan

Dua Dosen UNS Diberhentikan dan Dicopot Status Guru Besarnya, Rektorat: Salahgunakan Wewenang

Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nadiem Makarim memberhentikan dua dosen di Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo.

|
Editor: rika irawati
TRIBUNSOLO.COM/ADI SURYA
Kampus UNS Solo. Kemendikbudristek memberhentikan dua dosen UNS dan mencopot status guru besar atau profesor yang dimiliki keduanya karena pelanggaran penyalahgunaan jabatan. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SOLO - Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nadiem Makarim memberhentikan dua dosen di Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo.

Tak hanya itu, Kemendikbudristek juga mencabut status guru besar atau profesor yang dimiliki keduanya.

Keduanya mendapat sanksi tegas karena menyalahgunakan jabatan.

Dua dosen yang diberhentikan adalah Hasan Fauzi dan Tri Atmojo Kusmayadi.

Keduanya merupakan mantan pengurus Majelis Wali Amanat (MWA) UNS.

Hasan Fauzi merupakan mantan wakil ketua MWA UNS Solo, sementara Tri Atmojo Kusmayadi, eks sekretaris MWA.

Dikutip dari Tribunsolo.com, pencabutan status dosen dan gelar profesor kepada Hasan Fauzi tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 29985/RHS/M/08/2023 tertanggal 26 Juni 2023 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Pembebasan dari Jabatan sebagai Guru Besar menjadi pelaksana yaitu tenaga pendidik.

Baca juga: Sepekan Terpilih, Muncul Penolakan Prof Sajidan sebagai Rektor UNS. MWA Lakukan Identifikasi

Sementara, pemberhentian Tri Atmojo Kusmayadi sebagai dosen dan pencabutan gelar guru besar tertuang pada SK Kemendikbudristek 29986/RHS/M/08/2023 tertanggal 26 Juni 2023.

Kabar pencabutan status dosen dan gelar guru besar keduanya dibenarkan Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Rektor Umum dan SDM UNS Solo, Muhtar, Kamis (13/7/2023).

"Otomatis, guru besar sudah tidak boleh lagi dipakai oleh yang bersangkutan selama 12 bulan, yang diberikan kepada Prof Dr Hasan Fauzi Ak, itu bunyi SK," terangnya.

Muhtar mengungkapkan, pencabutan status dosen itu dilakukan karena keduanya dinilai melanggar Peraturan Pemerintah No 94/2021 Pasal 3 huruf e, Pasal 3 huruf f, dan Pasal 5 huruf a.

Pada bunyi PP No 94/2021 Pasal huruf a disebut, pelanggaran berupa penyalahgunaan wewenang.

Meski demikian, pihak rektorat UNS tidak mengetahui secara detail terkait pelanggaran penyalahgunaan wewenang yang dimaksud.

Muhtar menambahkan, pihaknya bertugas mengambil SK tersebut pada 4 Juli 2023, sekitar pukul 13.00 WIB.

Usai statusnya sebagai dosen dicabut, Hasan Fauzi maupun Tri Atmojo kini harus turun jabatan menjadi pejabat administrasi di bawah universitas.

Halaman
12
Sumber: Tribun Solo
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved