Berita Banyumas
Dekan Unsoed Purwokerto Gugat UU Kesehatan: 'Pendidikan Dokter Bukan Urusan Rumah Sakit'
Pihaknya menggugat Pasal 187 Ayat (4) dan Pasal 209 Ayat (2) dalam UU Kesehatan yang dianggap memuat ketentuan cacat hukum
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: Rustam Aji
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Dr.dr. M Mukhlis Rudi Prihatno, mengambil langkah hukum yang tidak biasa.
Ia bersama seorang dokter spesialis dan dua mahasiswa kedokteran mengajukan uji materi sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Undang-Undang Kesehatan ini sebenarnya bukan undang-undang yang buruk.
Ini undang-undang yang bagus.
Tapi urusan pendidikan, ini beda konteks," kata Rudi, saat ditemui Tribunbanyumas.com, Senin (18/8/2025) malam.
Didampingi anggota tim kuasa hukum pemohon, Azam Prasojo Kadar, Rudi menjelaskan uji materi ini berangkat dari keprihatinan terhadap masa depan pendidikan kedokteran Indonesia yang kini kehilangan dasar hukum yang kuat.
Sejak dicabutnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran, posisi pendidikan dokter di Indonesia menjadi gamang.
Menurut Rudi, selama lima dekade terakhir, pendidikan kedokteran telah berjalan dengan sistematis, terutama setelah diatur lebih rinci oleh UU Pendidikan Kedokteran.
"Sudah 50 tahun pendidikan kedokteran kita berjalan lancar.
Ditambah dengan UU Pendidikan Kedokteran, itu membuatnya lebih tertata.
Baca juga: Bupati Sadewo Absen Pimpin Upacara HUT ke-80 RI di Banyumas, Dampingi Penari Tampil di Istana Negara
Kemudian tiba-tiba dicabut dan digantikan oleh UU Kesehatan," ujarnya.
Padahal dalam sistem hukum Indonesia, telah ada tiga undang-undang yang secara eksplisit mengatur pendidikan, yaitu UU Guru dan Dosen, UU Sistem Pendidikan Nasional, dan UU Pendidikan Tinggi.
Dicabutnya UU Pendidikan Kedokteran dan diganti oleh regulasi yang bukan berasal dari rumpun pendidikan justru membuka potensi konflik kepentingan.
Salah satu substansi yang dipersoalkan adalah penerapan sistem hospital-based (berbasis rumah sakit) dalam pendidikan dokter spesialis.
Hal itu dinilai tumpang tindih dengan sistem university-based (berbasis perguruan tinggi) yang selama ini menjadi standar nasional pendidikan tinggi.
Warga Pengungsi Kebakaran Sumur Minyak di Blora Keluhkan Fasilitas, Kedinginan Tidur Beralas Tikar |
![]() |
---|
BREAKING NEWS - Banjir Genangi Kawunganten Cilacap akibat Hujan Deras, Puluhan Rumah Warga Terdampak |
![]() |
---|
Perahu Pemancing Terbalik Diterjang Ombak Pantai Sunter Pekalongan, Satu Orang Hilang |
![]() |
---|
Semangat Pantang Menyerah, Kunci Sukses Persijap Jepara Taklukan Juara Bertahan Persib Bandung |
![]() |
---|
Jangan Lewatkan! Disnakertrans Jateng Gelar Job Fair Selama 2 Hari, 6.654 Lowongan Kerja Disediakan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.