Berita Banyumas

Dekan Unsoed Purwokerto Gugat UU Kesehatan: 'Pendidikan Dokter Bukan Urusan Rumah Sakit'

Pihaknya menggugat Pasal 187 Ayat (4) dan Pasal 209 Ayat (2) dalam UU Kesehatan yang dianggap memuat ketentuan cacat hukum

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: Rustam Aji
Tribunbanyumas.com/Permata Putra Sejati
GUGAT UU KESEHATAN - Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Dr.dr.M Mukhlis Rudi Prihatno, M.Kes., M.Si.Med., Sp.An-KNA saat memberikan keterangan soal gugatan uji materi sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (18/8/2025). Uji materi ini berangkat dari keprihatinan terhadap masa depan pendidikan kedokteran Indonesia yang kini kehilangan dasar hukum yang kuat. 

Menurutnya, selama UU Pendidikan Tinggi dan UU Sistem Pendidikan Nasional masih berlaku, maka sudah seharusnya pendidikan kedokteran baik jenjang sarjana, profesi, spesialis maupun subspesialis tetap berada dalam lingkup pendidikan tinggi, bukan di bawah Kementerian Kesehatan.

"Payung hukum rumah sakit pendidikan sebagai penyelenggara utama cacat hukum dan tidak sesuai dengan Pasal 31 ayat 3 UUD 1945," tegasnya.

Baca juga: BREAKING NEWS - Banjir Genangi Kawunganten Cilacap akibat Hujan Deras, Puluhan Rumah Warga Terdampak

Ia mengingatkan apabila dualisme ini dibiarkan, maka akan muncul ketidakpastian hukum sekaligus konflik kepentingan yang merugikan dunia pendidikan dan pelayanan kesehatan itu sendiri.

"Kami berharap Mahkamah Konstitusi dapat mengembalikan marwah pendidikan kedokteran pada jalur yang benar, yaitu berada di bawah Kementerian Pendidikan," imbuhnya. (jti) 

Sumber: Tribun Banyumas
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved