Berita Banyumas
Dekan Unsoed Purwokerto Gugat UU Kesehatan: 'Pendidikan Dokter Bukan Urusan Rumah Sakit'
Pihaknya menggugat Pasal 187 Ayat (4) dan Pasal 209 Ayat (2) dalam UU Kesehatan yang dianggap memuat ketentuan cacat hukum
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: Rustam Aji
Menurutnya, selama UU Pendidikan Tinggi dan UU Sistem Pendidikan Nasional masih berlaku, maka sudah seharusnya pendidikan kedokteran baik jenjang sarjana, profesi, spesialis maupun subspesialis tetap berada dalam lingkup pendidikan tinggi, bukan di bawah Kementerian Kesehatan.
"Payung hukum rumah sakit pendidikan sebagai penyelenggara utama cacat hukum dan tidak sesuai dengan Pasal 31 ayat 3 UUD 1945," tegasnya.
Baca juga: BREAKING NEWS - Banjir Genangi Kawunganten Cilacap akibat Hujan Deras, Puluhan Rumah Warga Terdampak
Ia mengingatkan apabila dualisme ini dibiarkan, maka akan muncul ketidakpastian hukum sekaligus konflik kepentingan yang merugikan dunia pendidikan dan pelayanan kesehatan itu sendiri.
"Kami berharap Mahkamah Konstitusi dapat mengembalikan marwah pendidikan kedokteran pada jalur yang benar, yaitu berada di bawah Kementerian Pendidikan," imbuhnya. (jti)
Warga Pengungsi Kebakaran Sumur Minyak di Blora Keluhkan Fasilitas, Kedinginan Tidur Beralas Tikar |
![]() |
---|
BREAKING NEWS - Banjir Genangi Kawunganten Cilacap akibat Hujan Deras, Puluhan Rumah Warga Terdampak |
![]() |
---|
Perahu Pemancing Terbalik Diterjang Ombak Pantai Sunter Pekalongan, Satu Orang Hilang |
![]() |
---|
Semangat Pantang Menyerah, Kunci Sukses Persijap Jepara Taklukan Juara Bertahan Persib Bandung |
![]() |
---|
Jangan Lewatkan! Disnakertrans Jateng Gelar Job Fair Selama 2 Hari, 6.654 Lowongan Kerja Disediakan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.