Dosen UNS Diberhentikan
Dua Dosen UNS Diberhentikan dan Dicopot Status Guru Besarnya, Rektorat: Salahgunakan Wewenang
Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nadiem Makarim memberhentikan dua dosen di Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo.
TRIBUNBANYUMAS.COM, SOLO - Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nadiem Makarim memberhentikan dua dosen di Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo.
Tak hanya itu, Kemendikbudristek juga mencabut status guru besar atau profesor yang dimiliki keduanya.
Keduanya mendapat sanksi tegas karena menyalahgunakan jabatan.
Dua dosen yang diberhentikan adalah Hasan Fauzi dan Tri Atmojo Kusmayadi.
Keduanya merupakan mantan pengurus Majelis Wali Amanat (MWA) UNS.
Hasan Fauzi merupakan mantan wakil ketua MWA UNS Solo, sementara Tri Atmojo Kusmayadi, eks sekretaris MWA.
Dikutip dari Tribunsolo.com, pencabutan status dosen dan gelar profesor kepada Hasan Fauzi tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 29985/RHS/M/08/2023 tertanggal 26 Juni 2023 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Pembebasan dari Jabatan sebagai Guru Besar menjadi pelaksana yaitu tenaga pendidik.
Baca juga: Sepekan Terpilih, Muncul Penolakan Prof Sajidan sebagai Rektor UNS. MWA Lakukan Identifikasi
Sementara, pemberhentian Tri Atmojo Kusmayadi sebagai dosen dan pencabutan gelar guru besar tertuang pada SK Kemendikbudristek 29986/RHS/M/08/2023 tertanggal 26 Juni 2023.
Kabar pencabutan status dosen dan gelar guru besar keduanya dibenarkan Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Rektor Umum dan SDM UNS Solo, Muhtar, Kamis (13/7/2023).
"Otomatis, guru besar sudah tidak boleh lagi dipakai oleh yang bersangkutan selama 12 bulan, yang diberikan kepada Prof Dr Hasan Fauzi Ak, itu bunyi SK," terangnya.
Muhtar mengungkapkan, pencabutan status dosen itu dilakukan karena keduanya dinilai melanggar Peraturan Pemerintah No 94/2021 Pasal 3 huruf e, Pasal 3 huruf f, dan Pasal 5 huruf a.
Pada bunyi PP No 94/2021 Pasal huruf a disebut, pelanggaran berupa penyalahgunaan wewenang.
Meski demikian, pihak rektorat UNS tidak mengetahui secara detail terkait pelanggaran penyalahgunaan wewenang yang dimaksud.
Muhtar menambahkan, pihaknya bertugas mengambil SK tersebut pada 4 Juli 2023, sekitar pukul 13.00 WIB.
Usai statusnya sebagai dosen dicabut, Hasan Fauzi maupun Tri Atmojo kini harus turun jabatan menjadi pejabat administrasi di bawah universitas.
"Yang kedua, terhitung 1 Agustus 2023, (keduanya) yang semula meduduki jabatan dosen dengan jenjang jabatan profesor dibebaskan menjadi jabatan pelaksana," sambung dia.
Baca juga: Sajidan Batal Jadi Rektor UNS Periode 2023-2028. Mendikbud Ristek Keluarkan Permen, Ungkap Alasan
Meski gelar guru besar telah dicabut namun gelar akademik jenjang S1 sampai S3 dari kedua orang tersebut masih berlaku.
"Hak kepegawaian profesor disesuaikan dengan jabatan terbaru, dalam hal ini, sebagai pejabat pelaksana," jelas Muhtar.
Untuk jabatan sebagai pejabat administrasi, akan turun sesuai SK menteri secara tersendiri dan akan membuat keduanya harus pensiun di usia 58 tahun seperti aturan yang berlaku.
Dengan kata lain, usai turun jabatan, keduanya akan langsung pensiun lantaran usia Tri Atmojo telah mencapai 60 tahun dan Hasan Fauzi kini berusia 61 tahun.
Keputusan ini mulai berlaku pada hari kerja ke-15, terhitung sejak 6 Juli 2023 kemarin.
"Berarti, tanggal 21, ya berlaku efektif tanggal 22 (Juli) berarti," tambah Muhtar.
"Ini bunyi SK, kalau jabatan pelaksana itu adalah tenaga administrasi terbawah, kalau guru besar itu usia pensiunnya 70 tahun. Tapi, karena jadi pelaksana, usia pensiunnya menjadi sampai 58," terang dia.
"Secara otomatis, kalau beliau berdua menjadi tendik berarti kalau lihat usianya, sudah lewat. Setelah logikanya, pekan ini keluar," lanjut dia.
Untuk dana pensiun, Muhtar mengatakan, keduanya tetap mendapatkan hak tetapi sebagai pejabat pelaksana, bukan sebagai guru besar. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Nasib 2 Eks MWA UNS Hasan Fauzi dan Tri Atmojo : Gelar Profesor Dicopot, Harus Lepas Status Dosen.
Baca juga: Buruan Daftar! Pemkab Batang Sediakan Beasiswa Rp600 Juta bagi Pelajar SMA/SMK dan Mahasiswa
Baca juga: Warga Mulai Takut Ditilang, Pelanggaran Hari Keempat Operasi Patuh Candi di Jateng Turun 20 Persen
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.