Berita Solo
Sajidan Batal Jadi Rektor UNS Periode 2023-2028. Mendikbud Ristek Keluarkan Permen, Ungkap Alasan
Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nadiem Makarim membatalkan status Sajidan sebagai rektor UNS terpilih.
TRIBUNBANYUMAS.COM, SOLO - Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nadiem Makarim membatalkan status Sajidan sebagai rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo terpilih.
Pembatalan ini dipertegas lewat Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 24 Tahun 2023.
"Hasil pemilihan dan penetapan Rektor Universitas Sebelas Maret untuk masa bakti 2023-2028 dibatalkan," tulis peraturan tersebut, dikutip dari TribunSolo.com, Senin (3/4/2023).
Baca juga: Terpaut Satu Suara, Prof Sajidan Terpilih Jadi Rektor UNS, Begini Proses Voting Pemilihannya
Dalam penjelasannya, Nadiem mengungkapkan, pembatalan status Sajidan sebagai rektor terpilih karena adanya pencabutan sejumlah Peraturan Majelis Amanat (MWA) UNS, di antaranya:
- Peraturan MWA UNS Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pendelegasian Wewenang Ketua Kepada Wakil Ketua untuk Menandatangani Naskah Dinas,
- Peraturan MWA UNS Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberhentian Rektor, Pengangkatan Wakil Rektor menjadi Rektor, dan Penugasan Wakil Rektor menjadi Pelaksana Tugas Rektor,
- Peraturan MWA UNS Nomor 7 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberhentian Rektor, Pengangkatan Wakil Rektor menjadi Rektor, dan Penugasan Wakil Rektor menjadi Pelaksana Tugas Rektor,
- Peraturan MWA UNS Nomor 8 Tahun 2022 tentang Tata Tertib Pemilihan Rektor Universitas Sebelas Maret Masa Bakti 2023-2028.
- Empat peraturan tersebut dicabut karena bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Belum ada keterangan resmi dari UNS perihal kesalahan apa yang diperbuat hingga akhirnya regulasi MWA dicabut.
Baca juga: Sepekan Terpilih, Muncul Penolakan Prof Sajidan sebagai Rektor UNS. MWA Lakukan Identifikasi
Direktur Reputasi Akademik Dan Kemahasiswaan UNS Sutanto mengatakan, kewenangan pencabutan itu ada di ranah kementerian.
"Itu sepenuhnya dari pihak kementerian, kami tidak bisa menafsirkan atau menyampaikan itu (kesalahan apa saja yang dibuat MWA)," tutur dia.
"Yang jelas, setelah pemilihan rektor kemarin, ada audit dari irjen Kemendikbud," katanya.
"Biar irjen yang menyampaikan hasil itu kepada pak menteri. Adapun hasilnya, kami tidak mengetahui sama sekali soal itu," tambahnya.
Terpilihnya Sajidan sebagai rektor UNS periode 2023-2028 sempat menuai penolakan dari sejumlah pihak.
Para penolak menggaungkan dan menggalang dukungan menolak Sajidan sebagai rektor UNS terpilih di media sosial Twitter.
Menurut mereka, proses pemilihan rektor UNS tersebut penuh kecurangan. Selain itu, Sajidan dinilai tidak tepat mengemban amanah sebagai rektor karena dianggap radikal, bahkan Sajidan disebut bergabung dengan organisasi yang dicap radikal. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Alasan Status Rektor Terpilih UNS Sajidan Dibatalkan : Aturan MWA Dicabut, Bertentangan dengan UU.
Baca juga: 20 Pelamar PPPK Formasi 2022 di Cilacap Gugur, Tak Hadir saat Seleksi CAT di Yogyakarta
Baca juga: Disnakerin Kota Tegal Buka Posko Pengaduan Soal THR, Laporan Juga Bisa Disampaikan Lewat WA
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.