Berita Tegal
Disnakerin Kota Tegal Buka Posko Pengaduan Soal THR, Laporan Juga Bisa Disampaikan Lewat WA
Disnakerin Kota Tegal mulai membuka posko pengaduan THR bagi karyawan swasta di Kantor Disnakerin Jalan Hang Tuah, Kota Tegal, Senin (3/4/2023).
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, TEGAL - Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Kota Tegal mulai membuka posko pengaduan THR bagi karyawan swasta di Kantor Disnakerin Jalan Hang Tuah, Kota Tegal, Senin (3/4/2023).
Posko tersebut memfasilitasi pengaduan karyawan apabila besaran THR dan waktu pemberiannya tidak sesuai ketentuan.
Selain itu, Disnakerin Kota Tegal akan melakukan pemantauan secara langsung dan meminta data penyaluran THR ke semua perusahaan di Kota Tegal.
Kepala Disnakerin Kota Tegal Heru Setyawan mengatakan, penyaluran THR karyawan wajib diberikan secara penuh paling lambat H-7 lebaran, pada 14 April 2023.
Baca juga: Menaker Perintahkan Perusahaan Bayar THR Paling Lambat H-7 Idulfitri: Tak Boleh Dicicil!
Heru juga menegaskan, pemberian THR sudah tidak bisa dicicil seperti saat pandemi Covid-19.
Tetapi, ada beberapa perusahaan berorientasi ekspor yang terdampak ekonomi global, mendapatkan keringanan berupa penyesuaian waktu kerja dan pengupahan.
Heru mengatakan, kebijakan ini berlaku bagi perusahaan meliputi bidang kerja garmen, tekstil, alas kaki, furniture, dan mainan anak.
Hal itu mendasari regulasi Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 5 Tahun 2023.
"Kalau di Tegal itu ada satu, di sektor garmen, PT Dongcai Garment Indonesia. Itu bisa disesuaikan terhadap waktu dan jam kerja karyawan," kata Heru, Jumat (31/3/2023).
Heru mengatakan, pihaknya akan memastikan semua perusahaan menengah besar memenuhi hak karyawan berupa THR.
Berdasarkan data, perusahaan menengah besar di bawah naungan dinasnya berjumlah 621 perusahaan.
Total karyawan mencapai 25 ribu orang.
Baca juga: Kabar Gembira bagi ASN dan Pensiunan, THR Lebaran 2023 Cair Mulai 4 April
Selain datang langsung ke posko pengaduan di Kantor Disnakerin Kota Tegal, Heru mengatakan, pengaduan juga bisa dilakukan melalui nomor Whatsapp Disnakerin Kota Tegal di 0822 8733 3200 atau aplikasi Lapur Si Jaja di fitur Pengaduan Masyarakat atau Dumas.
"Pekerja atau karyawan bisa mengadukan perihal THR jika jumlahnya tidak sesuai hitungan dan pemberian THR melebihi waktu H-7," jelasnya.
Heru mengatakan, pemantauan di lapangan dilakukan dengan melibatkan lembaga kerjasama tripartit dan pengawas dari dinas provinsi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.