Berita Tegal
Disnakerin Kota Tegal Buka Posko Pengaduan Soal THR, Laporan Juga Bisa Disampaikan Lewat WA
Disnakerin Kota Tegal mulai membuka posko pengaduan THR bagi karyawan swasta di Kantor Disnakerin Jalan Hang Tuah, Kota Tegal, Senin (3/4/2023).
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/FAJAR BAHRUDDIN ACHMAD
Kepala Disnakerin Kota Tegal Heru Setyawan saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Jumat (31/3/2023).
Hal-hal yang dicek meliputi, waktu pembayaran dan data karyawan beserta masa kerjanya.
Selain itu, pihaknya juga akan meminta bukti penyaluran THR, baik yang dilakukan secara transfer maupun tunai.
"Jika ada perusahaan yang tidak sesuai aturan akan kami beri teguran secara persuasif terlebih dahulu."
"Kami berharap, semua perusahaan punya komitmen penuhi hak pekerja," ungkapnya. (*)
Baca juga: Dua Perampok Sambangi Agen BRILink di Bumijawa Tegal, Uang Rp17 Juta Raib
Baca juga: Berikut Besaran Zakat Fitrah 2023 bagi Muzakki di Banyumas, Lengkap dengan Bacaan Niat saat Membayar
Berita Terkait
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.