Ramadan 2023

Berikut Besaran Zakat Fitrah 2023 bagi Muzakki di Banyumas, Lengkap dengan Bacaan Niat saat Membayar

Zakat fitrah menjadi kewajiban yang harus ditunaikan umat Muslim yang memenuhi syarat sebagai muzakki, di bulan Ramadan atau sebelum salat Idulfitri.

Editor: rika irawati
WARTA KOTA/NUR ICHSAN
ILUSTRASI. Amil zakat Musala Miftahul Jannah di Kp Pondok Cikurus RT 09 RW 02 Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, sedang melayani warga yang akan menunaikan zakat fitrah, Selasa (4/5/2021). Berikut besaran zakat fitrah 2023 bagi muzakki di Banyumas berdasarkan penetapan Baznas Kabupaten Banyumas. 

TRIBUNBANYUMAS.COM - Zakat fitrah menjadi kewajiban yang harus ditunaikan umat Muslim yang memenuhi syarat sebagai muzakki, di bulan Ramadan atau sebelum salat Idulfitri.

Besaran zakat fitrah di masing-masing daerah bisa saja berbeda.

Badan Amil Zakat (Baznas) Kabupaten Banyumas telah merilis besaran zakat fitrah 2023 yang dapat ditunaikan di bulan Ramadhan 1444 H ini.

Penetapan besaran zakat fitrah berikut akan menjadi panduan umat muslim di Kabupaten Banyumas dalam melaksanakan kewajibannya selama bulan Ramadan 2023.

Baca juga: Baznas Banyumas Targetkan Pengumpulan Zakat Rp15 Miliar, Terbanyak dari ASN

Zakat fitrah harus dibayar muzakki atau orang yang wajib membayar zakat fitrah dengan beberapa syarat, yakni beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idulfitri.

Zakat fitrah ini akan diberikan kepada delapan golongan orang yang berhak menerima.

Delapan golongan itu yaitu fakir, miskin, amil, muallaf, riqab, gharim, fisabilillah, dan ibnu sabil.

Berapa besaran zakat fitrah 2023 di Kabupaten Banyumas?

Dilansir dari Instagram resmi Baznas Kabupaten Banyumas, zakat fitrah 2023 dapat ditunaikan dalam bentuk makanan pokok, semisal beras, dengan berat 3 kg per jiwa.

Adapun besaran zakat fitrah 2023 di Kabupaten Banyumas tersebut setara dengan uang sebesar Rp35.000 per jiwa.

Besaran zakat fitrah 2023 dalam bentuk uang tersebut disesuaikan dengan harga beras yang biasa dikonsumsi masyarakat sehari-hari.

Untuk menunaikan zakat fitrah, masyarakat dapat menyerahkan secara langsung ke Lembaga Amil Zakat (LAZ), Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) di masjid dan musala, maupun ditransfer secara online.

Kapan zakat fitrah dikeluarkan?

Mengingat zakat fitrah adalah jenis zakat yang hanya dilakukan pada bulan Ramadan maka ada aturan mengenai batas waktu untuk menunaikannya.

Dilansir dari laman resmi Baznas, zakat fitrah dapat dikeluarkan atau ditunaikan sejak awal Ramadan dan paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan salat Idulfitri.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved