Lebaran 2023

Menaker Perintahkan Perusahaan Bayar THR Paling Lambat H-7 Idulfitri: Tak Boleh Dicicil!

Perusahaan diberi waktu paling lambat H-7 Lebaran untuk membayar tunjangan hari raya (THR) kepada karyawan.

Editor: rika irawati
KOMPAS.com/NURWAHIDAH
Ilustrasi THR. Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah menegaskan pembayaran THR harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. 

TRIBUNBANYUMAS.COM JAKARTA - Perusahaan diberi waktu paling lambat H-7 Lebaran untuk membayar tunjangan hari raya (THR) kepada karyawan.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan, pembayaran THR harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil.

Hal tersebut disampaikan Ida dalam konferensi pers Kebijakan Pembayaran THR Keagamaan Tahun 2023, Selasa (28/3/2023).

"THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan dan harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil."

"Sekali lagi saya tegaskan, tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan taat terhadap ketentuan ini," ucap Ida Fauziah dalam konferensi pers yang dilakukan secara virtual.

Baca juga: Setelah Idulfitri, Masih Ada Libur Panjang Akhir Pekan di Bulan Mei. Berikut Daftarnya

Ida mengatakan, kebijakan ini sesuai Surat Edaran Nomor M/2/HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Dalam SE tersebut dituliskan, perusahaan wajib memberikan THR sesuai peraturan perundang-undangan.

Pemberian THR Keagamaan bagi pekerja/buruh merupakan upaya memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan.

"Dalam menyambut hari raya keagamaan tersebut, tentunya akan ada kebutuhan yang lebih banyak dari hari-hari biasa, belum lagi terdapat pada kenaikan harga bahan pokok tersebut," jelas Ida.

Hal itu, berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan.

Adapun THR Keagamaan ini diberikan kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.

Yakni, baik yang memiliki hubungan kerja PKWTT, PKWT, termasuk pekerja/buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Kemenhub Bakal Tambah Kuota Mudik Gratis Lebaran 2023, Siapkan Syarat-syaratnya Sekarang

Ida menambahkan, besaran THR Keagamaan bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 bulan upah.

Bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai perhitungan masa kerja dibagi 12 bulan dikali 1 bulan upah.

Sedangkan, bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus namun kurang dari 12 bulan, akan diberikan secara proporsional.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved