Lebaran 2023

Menaker Perintahkan Perusahaan Bayar THR Paling Lambat H-7 Idulfitri: Tak Boleh Dicicil!

Perusahaan diberi waktu paling lambat H-7 Lebaran untuk membayar tunjangan hari raya (THR) kepada karyawan.

Editor: rika irawati
KOMPAS.com/NURWAHIDAH
Ilustrasi THR. Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah menegaskan pembayaran THR harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. 

"Terkait ketentuan terkait besaran THR, sangat dimungkinkan, perusahaan memberikan yang lebih besar dari undang-undang," jelasnya. (*)

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Menaker Tegaskan THR Harus Dibayar Penuh, Tidak Boleh Dicicil, Simak Jadwal Pencairannya.

Baca juga: Berikut Dua Lokasi Berburu Takjil Paling Lengkap di Kota Tegal. Awas! Macet Jelang Berbuka Puasa

Baca juga: Masuk Objek Wisata di Kota Pekalongan Gratis Pada 1 April 2023, Ini Daftarnya

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved