Lebaran 2023
Menaker Perintahkan Perusahaan Bayar THR Paling Lambat H-7 Idulfitri: Tak Boleh Dicicil!
Perusahaan diberi waktu paling lambat H-7 Lebaran untuk membayar tunjangan hari raya (THR) kepada karyawan.
Editor:
rika irawati
KOMPAS.com/NURWAHIDAH
Ilustrasi THR. Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah menegaskan pembayaran THR harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil.
"Terkait ketentuan terkait besaran THR, sangat dimungkinkan, perusahaan memberikan yang lebih besar dari undang-undang," jelasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Menaker Tegaskan THR Harus Dibayar Penuh, Tidak Boleh Dicicil, Simak Jadwal Pencairannya.
Baca juga: Berikut Dua Lokasi Berburu Takjil Paling Lengkap di Kota Tegal. Awas! Macet Jelang Berbuka Puasa
Baca juga: Masuk Objek Wisata di Kota Pekalongan Gratis Pada 1 April 2023, Ini Daftarnya
Berita Terkait
Berita Terkait: #Lebaran 2023
KPK Terima 373 Laporan Gratifikasi Lebaran 2023, Hanya 28 Pelapor yang Menyatakan Menolak |
![]() |
---|
Pilot Sambat, Balon Udara Liar di Wilayah Udara Pekalongan Ganggu Penerbangan |
![]() |
---|
Pusat Oleh-oleh di Purwokerto Banyumas Diserbu Wisatawan saat Libur Lebaran 2023 |
![]() |
---|
Pengunjung PAI Tegal Membeludak, Warga Senang Aturan Berwisata Tak Seketat Tahun Lalu |
![]() |
---|
Cara Warga Islam Aboge Wonosobo Merawat Silaturahim Idulfitri lewat Selametan Tedun Bada |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.