Penembakan Brigadir J
LPSK Cabut Perlindungan Fisik ke Bharada Eliezer, Ronny Talapessy Kecewa. Anggap Tak Bijaksana
Kuasa hukum Bharada Richard Eliezer, Ronny Talapessy, menyayangkan keputusan LPSK mencabut status perlindungan fisik kepada Bharada E.
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ronny Talapessy, menyayangkan keputusan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LSPK) yang mencabut status perlindungan fisik terhadap kliennya.
"Saya menyesalkan dan menyayangkan keputusan LSPK hari ini yang menghentikan perlindungan (fisik) terhadap RE," jelas Ronny dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023).
Baca juga: LPSK Cabut Perlindungan Fisik Terhadap Bharada Eliezer, Tak Ada Lagi Pengawalan di Tahanan
Baca juga: Alasan Keamanan, Bharada Eliezer Batal Huni Lapas Salemba. Dikembalikan ke Rutan Bareskrim Polri
Ronny menilai, keputusan LPSK itu cenderung tak bijaksana bahkan memberi kerugian, khususnya terkait terpenuhinya hak hukum Bharada E.
"Menurut saya keputusan ini tidak cukup bijaksana dan merugikan terpenuhinya hak hukum Eliezer," ucapnya.
Sebelumnya, LPSK menyatakan, mencabut perlindungan fisik terhadap terpidana kasus tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Pencabutan itu ditetapkan per hari ini, Jumat (10/3/2023).
"LPSK telah melaksanakan sidang Mahkamah Pimpinan LPSK dengan keputusan menghentikan perlindungan kepada saudara RE," kata Tenaga Ahli LPSK Syahrial Martanto saat konferensi pers, Jumat (10/3/2023).
Dalam kesempatan yang sama, Juru Bicara LPSK Rully Novian mengatakan, penghentian atau pencabutan itu hanya sebatas pada perlindungan fisik terhadap Bharada E.
Baca juga: Hasil Sidang Kode Etik: Bharada Richard Eliezer Tetap Jadi Anggota Polri, Sanksi Demosi 1 Tahun
Baca juga: Jaksa Pastikan Tak Ajukan Banding Atas Vonis Bharada Eliezer, Maaf Keluarga Yoshua Jadi Alasan Kunci
Sebagaimana diketahui, dalam perkara ini, Bharada E mendapat 5 program perlindungan dari LPSK karena berstatus sebagai justice collaborator atau saksi pelaku.
"Tadi juga disampaikan bahwa penghentian perlindungan secara fisik ini tidak mengurangi hak narapidana atau penghargaan terhadap RE dan itu juga LPSK sudah sampaikan kepada Kemenkumhan, yakni Dirjen Pemasyarakatan terkait penghargaan yang akan nantinya diterima oleh RE," kata Rully.
Dengan begitu, Rully memastikan hak Bharada E atas statusnya sebagai Justice Collaborator tetap terpenuhi beberapa poinnya.
"Tadi sudah disampaikan sudah dimiliki kewenangan pembinaan oleh Dirjenpas, maka dalam konteks itu penghargaan terhadap RE tetap masih dilaksanakan," tukas Rully. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ronny Talapessy Sesalkan Pencabutan Status Perlindungan Bharada E oleh LPSK.
Baca juga: Masih Ada 4 Tiket untuk Negara Asia di Piala Dunia U-20 2023 Indonesia, Negara Mana yang Dapat?
Baca juga: Bawaslu Kota Semarang Temukan Praktik Joki Coklit di Dua Kecamatan, Minta Proses Diulang
Hukuman Mati Ferdy Sambo Dibatalkan, MA: Terdakwa Tegas Mengakui Kesalahan dan Berjasa Pada Negara |
![]() |
---|
Ferdy Sambo Dieksekusi ke Lapas Salemba, Satu Tempat dengan Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf |
![]() |
---|
Putri Candrawathi Resmi Menghuni Lapas Pondok Bambu, Eksekusi Ferdy Sambo Tunggu Giliran |
![]() |
---|
Tak Bisa Ajukan PK, Kejagung Segera Eksekusi Ferdy Sambo Cs ke Lapas |
![]() |
---|
Ricky Rizal Belum Puas Hukuman Penjara Dipotong 5 Tahun oleh MA: Niat Ajukan PK, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.