Penembakan Brigadir J

Alasan Keamanan, Bharada Eliezer Batal Huni Lapas Salemba. Dikembalikan ke Rutan Bareskrim Polri

Terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat, Bharada Richard Eliezer batal menghuni Lapas Salemba.

Editor: rika irawati
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Pendukung Bharada Richard Eliezer menunggu kedatangan Bharada E di Lapas Kelas II A Salemba, Jakarta, Senin (27/2/2023). Terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J itu sempat dipindahkan ke Lapas Salemba sebelum akhirnya dipindahkan lagi ke Rutan Bareskrim Mabes Polri untuk menjalani masa hukuman. Pemindahan ini dilakukan karena alasan keamanan. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, batal menghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat.

Senin (27/2/2023) malam, Eliezer kembali dibawa ke Rutan Bereskrim Polri. Di tempat inilah Bharada E akan menjalani masa hukuman.

Terkait perubahan tempat penahanan Bharada E itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi menyampaikan, pihaknya tidak mengetahui hal tersebut.

Dia menegaskan, Bharada E kini menjadi kewenangan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

"Kami juga tidak tahu karena ini kewenangan Dirjenpas," ujarnya kepada wartawan, Selasa (28/2/2023).

Baca juga: Putusan Hakim Inkrah, Bharada Richard Eliezer Dijebloskan ke Lapas Salemba. Tempati Sel Khusus

Baca juga: Hasil Sidang Kode Etik: Bharada Richard Eliezer Tetap Jadi Anggota Polri, Sanksi Demosi 1 Tahun

Menurut Syarief, Kejaksaan telah menjalankan tugas dengan mengeksekusi putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan menyerahkan Bharada E ke pihak Lapas.

"Kami sudah selesai melakukan eksekusi sesuai putusan hakim ke lapas sehingga sepenuhnya sudah menjadi kewenangan lapas," katanya.

Rekomendasi LPSK

Sementara, Ditjenpas Kemkumham menjelaskan alasan pengembalian Bharada E ke Rutan Bareskrim Polri.

Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham Rika Aprianti menyebut, hal tersebut dilakukan dengan pertimbangan keamanan.

"Berdasarkan rekomendasi LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) dengan pertimbangan keamanan, Richard Eliezer selanjutnya menjalankan pidana di rutan Bareskrim dengan pertimbangan keamanan," kata Rika kepada wartawan di Lapas Salemba, Jakarta, Senin malam.

Rika mengatakan, pemindahan kembali Bharada E ke rutan Bareskrim Polri ini atas permintaan LPSK.

Ditjen PAS Kemenkumham, kata Rika, sejatinya sudah siap menempatkan mantan anak buah Ferdy Sambo tersebut di lapas Salemba.

"Pada prinsipnya, kami siap untuk penempatan Bharada Richard Eliezer di Lapas Salemba. Tapi, kami juga menghormati rekomendasi LPSK yang sudah mengajukan ke Dirjen PAS dan disposisi Kakanwil kemenkumham DKI sehingga pada hari ini, keputusannya penempatan Richard Eliezer selanjutnya di Rutan Bareskrim dengan pertimbangan keamanannya," ujarnya.

Baca juga: Dinilai Tak Menunjukkan Penyesalan, Anak Buah Ferdy Sambo Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun Penjara

Baca juga: Tak Terima Putusan Hakim, Ferdy Sambo cs Resmi Ajukan Banding. Putusan Eliezer Inkrah

Sementara, dari pihak LPSK membenarkan bahwa penahanan Richard di Rutan Bareskrim didasari pada faktor keamanan.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved