Penembakan Brigadir J
Putusan Hakim Inkrah, Bharada Richard Eliezer Dijebloskan ke Lapas Salemba. Tempati Sel Khusus
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Salemba, Jakarta Pusat.
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Salemba, Jakarta Pusat.
Eksekusi ini dilakukan setelah vonis terhadap Bharada E atas pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memastikan, mantan ajudan Ferdy Sambo itu akan ditempatkan di sel khusus sesuai rekomendasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Penempatan RE (Richard Eliezer, Red) dilaksanakan sesuai rekomendasi LPSK dan Kejari," kata Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham Rika Aprianti, dalam keterangannya, Senin (27/2/2023).
Baca juga: Jaksa Pastikan Tak Ajukan Banding Atas Vonis Bharada Eliezer, Maaf Keluarga Yoshua Jadi Alasan Kunci
Baca juga: Hasil Sidang Kode Etik: Bharada Richard Eliezer Tetap Jadi Anggota Polri, Sanksi Demosi 1 Tahun
Selain berdasarkan rekomendasi LPSK, kata Rika, pemilihan Lapas Salemba sebagai tempat eksekusi Bharada E karena pertimbangan faktor pengamanan, pembinaan, serta pemberian hak-hak dasar, dan hak-hak bersyarat.
"Penempatan RE selalu berkoordinasi dan bekerjasama dengan LPSK dan APH (aparat penegak hukum)," katanya.
Sebelumnya, selama menjalani proses persidangan, Bharada Eliezer ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
"Untuk pelaksanaan eksekusi Eliezer, akan dipindahkan ke Lapas Jakarta Pusat (Salemba, Red). Pelaksanaan akan dilakukan pada hari ini, Senin 27 Februari 2023," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Syarief Sulaeman Nahdi, Senin pagi.
Menurutnya, keputusan pemindahan itu telah melalui koordinasi antara Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dengan pihak lapas.
"Sudah koordinasi," katanya.
Pemindahan itu juga berkaitan dengan upaya pemenuhan hak Eliezer sebagai terpidana. Sebab, hak-hak bagi terpidana hanya dapat diperoleh di Lapas.
"Pelaksanaan eksekusi ini guna menjamin hak-hak terpidana dapat digunakan seluruhnya," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Richard Eliezer divonis 1,5 tahun dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
Eliezer dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir Yoshua.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana 1 tahun 6 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso, dalam persidangan.
Baca juga: Dinilai Tak Menunjukkan Penyesalan, Anak Buah Ferdy Sambo Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun Penjara
Baca juga: Berkeyakinan Ferdy Sambo Tak Akan Ditembak Mati, Mahfud MD: Dia akan Meninggal di Penjara
Hukuman Mati Ferdy Sambo Dibatalkan, MA: Terdakwa Tegas Mengakui Kesalahan dan Berjasa Pada Negara |
![]() |
---|
Ferdy Sambo Dieksekusi ke Lapas Salemba, Satu Tempat dengan Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf |
![]() |
---|
Putri Candrawathi Resmi Menghuni Lapas Pondok Bambu, Eksekusi Ferdy Sambo Tunggu Giliran |
![]() |
---|
Tak Bisa Ajukan PK, Kejagung Segera Eksekusi Ferdy Sambo Cs ke Lapas |
![]() |
---|
Ricky Rizal Belum Puas Hukuman Penjara Dipotong 5 Tahun oleh MA: Niat Ajukan PK, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.