Pemilu 2024

Bawaslu Kota Semarang Temukan Praktik Joki Coklit di Dua Kecamatan, Minta Proses Diulang

Bawaslu Kota Semarang menemukan adanya joki coklit data pemilih Pemilu 2024 di dua kecamatan. Bawaslu pun meminta proses coklit diulang.

Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: rika irawati
ISTIMEWA/Dok Bawaslu Kota Semarang
Bawaslu Kota Semarang melakukan pengawasan coklit. Bawaslu Kota Semarang meminta proses coklit diulang setelah temuan praktik joki coklit di dua kecamatan, yakni Semarang Barat dan Semarang Timur. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang menemukan adanya joki pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih Pemilu 2024.

Praktik joki coklit ini ditemukan di dua kecamatan, yaitu Semarang Barat dan Semarang Tengah.

Koordinator Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Nining Susanti temuan ini menunjukkan terjadinya pelanggaran ketentuan KPU Nomor 7 Tahun 2022.

Dalam ketentuan itu dijelaskan bahwa proses coklit harus dilaksanakan oleh pantarlih sesuai dengan SK yang diterbitkan.

Nining pun mengimbau seluruh panitia pemilihan mematuhi ketentuan yang berlaku.

Baca juga: Rumah Mewah Artis Banyumas Susi Ngapak Tak Ditempeli Stiker Coklit, Masih Bisa Milih di Pemilu 2024?

Baca juga: Pantau Coklit Data Pemilih Pemilu 2024, Bawaslu Banyumas Sambangi Desa Adat Bonokeling

Pada awal tahapan pemutakhiran data pemilih, Bawaslu Kota Semarang sudah menyampaikan surat pencegahan kepada KPU kota Semarang.

"Karena masih ada beberapa temuan Pantarlih yang melimpahkan tugasnya ke orang lain maka selain kami minta agar proses coklit diulang, juga kami berikan lagi surat imbauan spesifik yang menyangkut ketentuan pidana," ujar Nining, Jumat (10/3/2023).

Lebih lanjut, Nining menjelaskan, ada beberapa pasal yang harus menjadi perhatian, seperti Pasal 510 UU 7 Tahun 2017 yang mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya akan dipidana penjara paling banyak Rp24 juta.

Selain itu, pada Pasal 544 UU 7 Tahun 2017 menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum memalsukan data dan daftar pemilih akan dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp72 juta.

Baca juga: Mahasiswa Unnes dan UIN Walisongo Semarang Dipolisikan Bawa Kabur Uang Rp1 Miliar, Kampus Buka Suara

Baca juga: Dinanti saat Ramadan, Tradisi di Masjid Menara Kampung Melayu Kota Semarang Ini Terjaga Sejak 1802

"Disamping kedua pasal tersebut, ada beberapa pasal dalam Undang Undang 7 Tahun 2017 yang harus diperhatikan, yaitu Pasal 488, Pasal 489, Pasal 511, Pasal 512, Pasal 513 dan Pasal 545," imbuhnya.

Menyikapi beberapa hal tersebut, Bawaslu Kota Semarang juga sudah menginstruksikan kepada Panwaslu Kecamatan untuk memberikan imbauan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan terkait pasal pidana dalam tahapan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih.

Dengan upaya pencegahan yang telah dilakukan, dia berharap bisa menjadi perhatian khusus jajaran penyelenggara teknis untuk bekerja sesuai dengan ketentuan. (*)

Baca juga: Polisi Temukan Gergaji Es Batu, Diduga Terkait Kematian Putra Anggota DPRD Kabupaten Tegal

Baca juga: Kronologi dan Penyebab Kecelakaan Maut di Rembang yang Tewaskan 4 Orang

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved