Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja
KPK Hari Ini Akan Periksa Rafael Alun Trisambodo, Pejabat Pajak yang Punya Harta Rp56,1 Miliar
Hari ini Rabu (1/3/2023) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Rafael Alun Trisambodo pegawai Ditjen Pajak dengan jabatan Eselon III yang
KPK Upayakan Rafael Alun Trisambodo Hadir untuk Klarifikasi Harta Rp 56 Miliar
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mengupayakan kehadiran Rafael Alun Trisambodo pada Rabu (1/3/2023).
KPK akan mengklarifikasi harta Rp 56 miliar Rafael yang tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Jumlah harta Rafael tersebut menjadi buah bibir di masyarakat.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan kendati Rafael telah mengajukan surat pengunduran diri sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tetapi pihak Kemenkeu belum menerbitkan Surat Keputusan (SK) terkait pemberhentian yang bersangkutan.
Makanya cara KPK untuk menghadirkan Rafael adalah dengan meminta bos yang bersangkutan agar menyuruh Rafael datang ke gedung Merah Putih KPK Rabu.
"Meskipun mengajukan pengunduran diri tetapi kan sampai dengan saat ini kan belum ada SK pemberhentian yang bersangkutan. Nah itu juga kita panggil yang bersangkutan dan kita tembuskan ke atasan yang bersangkutan supaya yang bersangkutan mau datang," kata Alex di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (28/2/2023).
"Saya kira di berbagai kesempatan yang bersangkutan sudah menyatakan saya akan hadir untuk mengklarifikasi LHKPN. Kita tunggu saja," lanjut Alex.
Anak Tersangka Penganiayaan, Kekayaan Ayahnya Tersorot Karena Tak Wajar
Sebagai informasi, LHKPN merupakan alat pencegahan korupsi dengan mengandalkan kejujuran, transparansi, dan akuntabilitas dari penyelenggara negara untuk melaporkan harta kekayaannya.
Rafael Alun Trisambodo menjadi sorotan publik karena anaknya, Mario Dandy Satriyo melakukan penganiayaan terhadap putra pengurus GP Ansor pusat, David (17).
Aksi penganiayaan yang terjadi pada Senin (20/2/2023) di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, berujung membuat David koma.
Buntut kasus Mario Dandy, harta kekayaan Rafael Alun pun terbongkar dan menjadi sortan.
Berdasarkan LHKPN-nya, Rafael Alun memiliki harta lebih dari Rp 56,1 Miliar, antara lain 11 aset tanah dan bangunan, 2 kendaraan senilai Rp425 juta, serta surat berharga.
Sementara, Rafael Alun Trisambodo terdaftar sebagai pejabat publik eselon III dengan gaji Rp2.920.800 hingga Rp5.211.000 dengan tunjangan kinerja sebesar Rp46.478.000, dikutip dari Perpres Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
Jumlah kekayaan Rafael empat kali lipat dari harta kekayaan bosnya atau Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo yang hanya sebesar Rp 14 miliar.
Bahkan, harta Rp 56 miliar milik Rafael tersebut hanya lebih rendah Rp 1,9 miliar dari harta Sri Mulyani yang mencapai Rp 58.048.779.283.
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD sempat mengatakan bahwa Rafael terendus melakukan transaksi "yang agak aneh".
Bahkan, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menduga Rafael menggunakan nominee atau orang lain untuk membuka rekening dan melakukan transaksi.
PPATK pun telah mengirimkan hasil analisis transaksi mencurigakan Rafael ke KPK sejak 2012.
“Signifikan tidak sesuai profil yang bersangkutan dan menggunakan pihak-pihak yang patut diduga sebagai nominee atau perantaranya,” kata Ivan. (tribun network/thf/Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hari ini KPK Panggil Rafael Alun Trisambodo Klarifikasi Harta Kekayaan Rp 56 Miliar
Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja
Komisi Pemberantasan Korupsi
KPK
Rafael Alun Trisambodo
ASN
LHKPN
Suryo Utomo
PPATK
Mario Dandy Satriyo
Menko Polhukam Mahfud MD
David Ozora
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata
Tak Laku Dilelang Rp809 Juta, Kejari Bakal Turunkan Harga Rubicon Mario Dandy untuk Restitusi |
![]() |
---|
Kasasi Ditolak, Mario Dandy Segera Jalani Hukuman 12 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Harapan Hukuman Dipotong Pupus, Mario Dandy Tetap Divonis 12 Tahun Penjara di Tingkat Banding |
![]() |
---|
Berharap Vonis 12 Tahun Penjara Berkurang, Mario Dandy Ajukan Banding Kasus Penganiayaan David Ozora |
![]() |
---|
Sesuai Tuntutan Jaksa, Mario Dandy Divonis Hukuman 12 Tahun Penjara Kasus Penganiayaan David Ozora |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.