Penembakan Brigadir J

Ricky Rizal Bersiap Banding atas Vonis 13 Tahun Penjara: Saya Tidak Pernah Berniat Membunuh Yoshua

Ricky Rizal memastikan mengajukan banding atas putusan hakim dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Editor: rika irawati
Tribunnews/Jeprima
Terdakwa kasus pembunuhan Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Ricky Rizal, menyapa jurnalis sebelum menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023). Dalam sidang ini, Ricky Rizal divonis hukuman 13 tahun penjara. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Ricky Rizal memastikan mengajukan banding atas putusan hakim dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023), hakim menjatuhkan vonis 13 tahun penjara kepada Ricky Rizal.

Menurut Ricky, dirinya tidak pernah berniat ataupun adanya kehendak membunuh Brigadir J, sebagaimana yang diputuskan majelis hakim.

"Saya tidak pernah mempunyai niat dan kehendak untuk membunuh Yoshua, dan saya tidak melakukan," ujar Ricky Rizal seusai persidangan pembacaan vonis di PN Jakarta Selatan, Selasa.

Baca juga: BREAKING NEWS: Bripka Ricky Rizal Dijatuhi Hukuman 13 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Kuat Maruf

Baca juga: Vonis Ricky Rizal 13 Tahun, Keluarga Brigadir Yoshua: Sesuai Harapan, Lebih Berat dari Tuntutan JPU

Selanjutnya, Ricky menyatakan menyerahkan langkah hukum selanjutnya kepada penasihat hukumnya.

"Untuk proses selanjutnya, saya serahkan ke penasihat hukum saya," ujarnya.

Sementara, kuasa hukum Ricky Rizal, Erman Umar, mengatakan, sejak awal, pihaknya berniat mengajukan banding jika hakim tidak memutus bebas kliennya.

"Jangankan 13 tahun, satu hari pun vonis hukuman, kami ajukan banding," ucap Erman.

Erman mengatakan, banding segera diajukan setelah pihaknya menerima surat kuasa dari Ricky Rizal.

"Kalau banding, ya bisa besok atau dua hari ke depan. Berdasarkan hukumnya, paling lama satu pekan," kata Erman.

Erman mengatakan, pihaknya mengupayakan pengajuan banding secepatnya agar kliennya bisa bernafas lega.

Ia pun berharap, upaya banding yang dilakukan membuahkan hasil baik bagi kliennya.

"Melalui banding, kami berharap dan berjuang untuk negara ini harus bebas. Tetapi, semuanya tergantung siapa timnya juga," tutur Erman.

Menurut Erman, Ricky Rizal sudah menjadi Justice Collaborator (JC) untuk mengungkap fakta pembunuhan Brigadir J.

Tapi, ternyata, itu tak membuat Ricky Rizal terbebas dari tuntutan penjara di mata Majelis Hakim.

"Saya menanyakan kepada Ricky apakah ada yang ditakutkan tidak di sidang ini? Takut kamu diancam atau dirombak lagi? Tetapi, dia menyatakan berani. Oleh karena itu, untuk apa berani," jelas Erman.

Baca juga: Usai Vonis Mati kepada Ferdy Sambo, KY Pantau Keselamatan Hakim Kasus Brigadir J

Baca juga: Hakim Mengungkap Peran Kuat Maruf dalam Pembunuhan Brigadir J: Tutup Pintu Cegah Yoshua Kabur

Diberitakan sebelumnya, terdakwa Ricky Rizal Wibowo divonis 13 tahun penjara dalam kasus tewasnya Brigadir J.

Ketua Majelis hakim Wahyu Iman Santoso meyakini, Ricky Rizal terbukti secara sah dan meyakinkan telah terlibat turut serta dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 13 tahun," ujar hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.

Ricky Rizal bersalah melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dari jaksa penuntut umum (JPU).

Diketahui, putusan ini lebih berat dibandingkan dengan tuntutan dari jaksa penuntut umum. Di mana, jaksa menuntut mantan ajudan Ferdy Sambo itu berupa pidana 8 tahun penjara. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Reaksi Ricky Rizal Setelah Divonis 13 Tahun Penjara: Saya Tidak Pernah Niat Membunuh Yosua.

Baca juga: Wow, Donor Darah Bikin Kulit Glowing! Ini Sederet Manfaat Lain Menurut Dokter Kecantikan di Semarang

Baca juga: Kemenag Banyumas Ingatkan, Calon Jemaah Umrah dan Haji Khusus Kini Wajib Jadi Peserta BPJS Kesehatan

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved