Berita Haji dan Umrah
Kemenag Banyumas Ingatkan, Calon Jemaah Umrah dan Haji Khusus Kini Wajib Jadi Peserta BPJS Kesehatan
Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Banyumas menyosialisasikan aturan baru bagi calon jemaah umrah dan haji khusus.
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Banyumas menyosialisasikan aturan baru bagi calon jemaah umrah dan haji khusus.
Mulai tahun ini, calon jemaah umrah dan haji khusus wajib menjadi peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyumas Purwanto Hendro Puspito mengatakan, persyaratan tambahan itu untuk memastikan perlindungan dan penjaminan kesehatan bagi calon jemaah.
"Perlindungan kesehatan dari JKN ini untuk memastikan calon jemaah dapat menunaikan ibadah sesuai ketentuan syariat dengan tenang dan nyaman," kata Hendro kepada wartawan di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Senin (13/2/2023).
Baca juga: Aturan Baru! Calon Jemaah Umrah dan Haji Khusus Kini Wajib Terdaftar sebagai Peserta BPJS Kesehatan
Baca juga: Bagaimana Nasib Calon Jemaah Yang Tak Mampu Melunasi Biaya Haji 2023 Yang Diusulkan Naik?
Menurut Hendro, kebijakan tersebut tertuang salam Instruksi Presiden Nomor 01 Tahun 2022 dan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 1456 Tahun 2022.
Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Purwokerto Unting Patri Wicaksono Pribadi menjelaskan, terdapat beberapa cara untuk mengecek kepesertaan JKN, yaitu melalui aplikasi mobile JKN dan chat assistant JKN di nomor 08118750400.
"Tentunya, kami semua berharap, calon jemaah selalu sehat, baik sebelum keberangkatan dan saat kepulangan tiba kembali di Indonesia."
"Namun, kita tahu bahwa sakit ringan maupun berat tidak memandang status sosial dan tidak pernah kita ketahui kapan akan datang."
"Untuk itu, kami mengimbau calon jemaah untuk selalu memastikan keaktifan kepesertaan JKN agar selalu siap digunakan kapan pun," kata Unting.
Baca juga: Momen Valentine, Polisi di Purwokerto Banyumas Bagikan Cokelat dan Helm kepada Pengendara
Baca juga: Warga Gumelar Banyumas Serang Ibu Kandung Gegara Bersenggolan, Ternyata ODGJ
Unting juga meminta kepada Penyelenggara Perjalanan Ibadan Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) untuk segera mendaftarkan perusahaan, pekerja, dan anggota keluarga menjadi peserta JKN.
Menurut Unting, program JKN merupakan upaya negara untuk melindungi warga negaranya dalam penjaminan pembiayaan akses layanan kesehatan.
"Program JKN memiliki konsep protection, sharing, dan compliance. Artinya, kita semua harus berperan aktif melindungi diri sendiri dan keluarga, berbagi dengan sesama dalam skema gotong royong yang merupakan budaya Indonesia serta patuh sebagai warga negara dengan menjadi peserta JKN," jelas Unting. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jemaah Umrah dan Haji Khusus Wajib Jadi Peserta JKN, Kemenag Ungkap Alasannya".
Baca juga: Wow, Donor Darah Bikin Kulit Glowing! Ini Sederet Manfaat Lain Menurut Dokter Kecantikan di Semarang
Baca juga: Bye Pak Haji! PSIS Semarang Tak Akan Dilatih M Ridwan saat Kontra Persis Solo, Debut Pelatih Baru!
Kemenag Banyumas
syarat umrah
syarat haji dan umroh
syarat haji 2023
berita haji dan umrah
berita banyumas terkini
TribunBanyumas.com
Tribun Banyumas
Jemaah Haji Lansia 2024 Diperkirakan Lebih dari 40 Ribu Orang, Ini Imbauan Kemenag ke Petugas |
![]() |
---|
Masih Ada Waktu! Masa Pelunasan Biaya Haji 2024 Tahap Pertama Diperpanjang Hingga 23 Februari |
![]() |
---|
4 Hari Layanan Pelunasan Biaya Haji 2024 Dibuka, 4.438 Calon Jemaah Telah Lunas Bipih |
![]() |
---|
Permudah Jemaah Haji Urus Imigrasi, Menteri Agama Usulkan 2 Fast Track Baru ke Pemerintah Arab Saudi |
![]() |
---|
Kemenag RI Rilis Daftar Nama Jemaah Calon Haji Reguler 2024: Cek Kesehatan sebelum Lunasi Biaya Haji |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.