Berita Haji dan Umrah

Kemenag Banyumas Ingatkan, Calon Jemaah Umrah dan Haji Khusus Kini Wajib Jadi Peserta BPJS Kesehatan

Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Banyumas menyosialisasikan aturan baru bagi calon jemaah umrah dan haji khusus.

Editor: rika irawati
TRIBUNNEWS.COM/ISTIMEWA/FX ISMANTO
ILUSTRASI. Pelepasan jemaah umrah di masa pandemi di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta. Mulai tahun ini, calon jemaah umrah dan calon jemaah haji khusus wajib menjadi peserta jaminan kesehatan nasional (JKN). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Banyumas menyosialisasikan aturan baru bagi calon jemaah umrah dan haji khusus.

Mulai tahun ini, calon jemaah umrah dan haji khusus wajib menjadi peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyumas Purwanto Hendro Puspito mengatakan, persyaratan tambahan itu untuk memastikan perlindungan dan penjaminan kesehatan bagi calon jemaah.

"Perlindungan kesehatan dari JKN ini untuk memastikan calon jemaah dapat menunaikan ibadah sesuai ketentuan syariat dengan tenang dan nyaman," kata Hendro kepada wartawan di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Senin (13/2/2023).

Baca juga: Aturan Baru! Calon Jemaah Umrah dan Haji Khusus Kini Wajib Terdaftar sebagai Peserta BPJS Kesehatan

Baca juga: Bagaimana Nasib Calon Jemaah Yang Tak Mampu Melunasi Biaya Haji 2023 Yang Diusulkan Naik?

Menurut Hendro, kebijakan tersebut tertuang salam Instruksi Presiden Nomor 01 Tahun 2022 dan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 1456 Tahun 2022.

Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Purwokerto Unting Patri Wicaksono Pribadi menjelaskan, terdapat beberapa cara untuk mengecek kepesertaan JKN, yaitu melalui aplikasi mobile JKN dan chat assistant JKN di nomor 08118750400.

"Tentunya, kami semua berharap, calon jemaah selalu sehat, baik sebelum keberangkatan dan saat kepulangan tiba kembali di Indonesia."

"Namun, kita tahu bahwa sakit ringan maupun berat tidak memandang status sosial dan tidak pernah kita ketahui kapan akan datang."

"Untuk itu, kami mengimbau calon jemaah untuk selalu memastikan keaktifan kepesertaan JKN agar selalu siap digunakan kapan pun," kata Unting.

Baca juga: Momen Valentine, Polisi di Purwokerto Banyumas Bagikan Cokelat dan Helm kepada Pengendara

Baca juga: Warga Gumelar Banyumas Serang Ibu Kandung Gegara Bersenggolan, Ternyata ODGJ

Unting juga meminta kepada Penyelenggara Perjalanan Ibadan Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) untuk segera mendaftarkan perusahaan, pekerja, dan anggota keluarga menjadi peserta JKN.

Menurut Unting, program JKN merupakan upaya negara untuk melindungi warga negaranya dalam penjaminan pembiayaan akses layanan kesehatan.

"Program JKN memiliki konsep protection, sharing, dan compliance. Artinya, kita semua harus berperan aktif melindungi diri sendiri dan keluarga, berbagi dengan sesama dalam skema gotong royong yang merupakan budaya Indonesia serta patuh sebagai warga negara dengan menjadi peserta JKN," jelas Unting. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jemaah Umrah dan Haji Khusus Wajib Jadi Peserta JKN, Kemenag Ungkap Alasannya".

Baca juga: Wow, Donor Darah Bikin Kulit Glowing! Ini Sederet Manfaat Lain Menurut Dokter Kecantikan di Semarang

Baca juga: Bye Pak Haji! PSIS Semarang Tak Akan Dilatih M Ridwan saat Kontra Persis Solo, Debut Pelatih Baru!

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved