Berita Haji dan Umrah
Bagaimana Nasib Calon Jemaah Yang Tak Mampu Melunasi Biaya Haji 2023 Yang Diusulkan Naik?
Bagaimana nasib calon jemaah haji yang tidak mampu melunasi biaya haji 2023?
Penulis: Agus Salim Irsyadullah | Editor: mamdukh adi priyanto
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Bagaimana nasib calon jemaah haji yang tidak mampu melunasi biaya haji 2023?
Seperti diketahui, Kementerian Agama (Kemenag) RI telah mengusulkan kenaikan biaya haji tahun 2023 menjadi Rp69 juta.
Alhasil, usulan kenaikan biaya haji itu menimbulkan beragam pro dan kontra dari masyarakat.
Ada yang mendukung penetapan biaya tersebut dengan pertimbangan naiknya harga kebutuhan dan mempertimbangkan subsidi biaya haji dari pemerintah.
Baca juga: Kemenag Jateng Minta Calon Jemaah Haji Siapkan Dana Tambahan: Kenaikan Biaya Haji Pasti Terjadi
Meski baru sekedar usulan, ada juga yang keberatan lantaran mahalnya biaya haji 2023 yang mencapai Rp69 juta.
Bahkan, nasib calon jemaah haji yang direncanakan berangkat tahun ini namun belum mampu melunasi biaya haji ikut bersuara.
Dalam usulan Kemenag tersebut, biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) 2023 yang harus dibayarkan jemaah diusulkan sebesar Rp69,19 juta.
Bipih adalah komponen biaya yang dibayar oleh jemaah haji.
Jika dibandingkan biaya haji di tahun sebelumnya, maka usulan biaya haji tahun ini yang mencapai Rp69 juta mengalami kenaikan cukup signifikan hingga 73 persen.
Baca juga: Menag Yaqut Ungkap Alasan Biaya Haji Naik Jadi Rp69 Juta, Ini Rincian Peruntukannya
Di mana, biaya haji tahun 2022 sebesar Rp39,89 juta.
Plt Kepala Bidang (Kabid) Penyelenggara Haji dan Umroh (PHU) Kanwil Kementrian Agama (Kemenag) Jateng, Fitriyanto mengatakan, kenaikan biaya ibadah haji menjadi hal yang pasti akan terjadi.
Jika usulan tersebut nantinya disetujui oleh DPR, calon jemaah yang dijadwalkan berangkat pada 2023 namun belum bisa melunasi, kata Fitriyanto akan ditunda pemberangkatannya.
"Kalau ada calon jemaah karena sesuatu dan lain hal tidak bisa melunasi maka keberangkatan calon jemaah ditunda," katanya ketika dikonfirmasi TribunBanyumas.com pada Selasa (7/2/2023).
Baca juga: Biaya Haji 2022 Naik Rp 4,6 Juta Per Jemaah, Tidak Berlaku bagi Jemaah Tunda yang Sudah Lunas 2020
Ia menambahkan, calon jemaah haji yang dijadwalkan berangkat tahun ini namun gagal berangkat lantaran kendala biaya pelunasan, juga akan menjadi prioritas pemberangkatan ibadah haji di tahun berikutnya.
"Menjadi prioritas berangkat tahun depan," imbuhnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.