Berita Nasional
Biaya Haji 2022 Naik Rp 4,6 Juta Per Jemaah, Tidak Berlaku bagi Jemaah Tunda yang Sudah Lunas 2020
Pemerintah bersama DPR menetapkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) seiring keputusan pemerintah Arab Saudi membuka kembali pintu ibadah haji.
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Pemerintah bersama DPR menetapkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) seiring keputusan pemerintah Arab Saudi membuka kembali pintu ibadah haji.
Dalam rapat bersama, pemerintah dan DPRD menyepakati Bipih yang harus dibayar jemaah haji tahun ini, rata-rata sebesar Rp 39.886.009.
"Biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji, rata-rata per jemaah disepakati sebesar Rp 39.886.009."
"Ini meliputi biaya penerbangan, sebagian biaya akomodasi di Mekkah dan Madinah, biaya hidup (living cost), dan biaya visa," kata Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto, dikutip Kontan.co.id dari Youtube DPR RI, Rabu (13/4/2022).
Baca juga: Alhamdulillah, Arab Saudi Membuka Ibadah Haji 2022. Sementara, Hanya untuk Jemaah di Bawah 65 Tahun
Baca juga: Arab Saudi Tambah Kuota Haji Jadi 1 Juta Orang, Berapa Kuota untuk Jateng? Ini Jawaban Kemenag
Baca juga: Kabar Baik! Jemaah Haji dan Umrah Tak Perlu Lagi Karantina dan Tes PCR di Arab Saudi
Yandri menerangkan, Bipih merupakan salah satu komponen dari Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).
Komponen lain dari BPIH adalah biaya protokol kesehatan.
Tahun ini, disepakati biayanya senilai Rp 808.618,80 per jemaah.
Komponen ketiga dari BPIH adalah biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji yang disepakati sebesar Rp 41.053.216,24 per jemaah.
Jadi, total BPIH tahun ini disepakati sebesar Rp 81.747.844,04 per jemaah.
Pada tahun 2020, Pemerintah dan DPR menyepakati rata-rata Bipih senilai Rp 35,2 juta.
Artinya, ada selisih Rp 4,6 juta dengan penetapan Bipih 2022.
Meski demikian, selisih itu tidak dibebankan kepada jemaah haji lunas tunda tahun 1441 H/2020 M.
Penambahan biaya akan dibebankan kepada alokasi Virtual Account.
"Jadi, bagi calon jemaah haji tunda berangkat yang telah melunasi pada tahun 2020, tidak akan diminta menambah pelunasan. Karena ini dapat ditanggulangi dengan alokasi Virtual Account," ucap Yandri.
Sementara, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan, semua pembahasan BPIH yang dilakukan Pemerintah dengan DPR menggunakan asumsi kuota 50 persen.