Berita Nasional
Biaya Haji 2022 Naik Rp 4,6 Juta Per Jemaah, Tidak Berlaku bagi Jemaah Tunda yang Sudah Lunas 2020
Pemerintah bersama DPR menetapkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) seiring keputusan pemerintah Arab Saudi membuka kembali pintu ibadah haji.
Asumsi kuota haji Indonesia tahun 1443 H/2022 M yang dijadikan dasar pembahasan BPIH adalah sebanyak 110.500 jemaah atau sebanyak 50 persen dari kuota haji tahun 2019.
"Ini terdiri dari kuota untuk jemaah haji reguler sebanyak 101.660 dan haji khusus sebanyak 8.840 orang," ujar Yaqut.
Baca juga: Tujuh Kios di Pasar Projo Ambarawa Semarang Terbakar, Api Lalap Deretan Kios Selep
Baca juga: Polsek Kutasari Purbalingga Amankan Petasan dari Sejumlah Toko, Pemilik Harus Buat Surat Pernyataan
Baca juga: Harga Emas Antam di Pegadaian Pagi Ini, Kamis 14 April 2022: Rp 1.042.000 Per Gram
Menag menegaskan, meskipun kuota yang digunakan merupakan angka asumsi tetapi ini sekaligus menjadi target pemerintah.
Ia mengungkapkan, hingga Rabu kemarin, pemerintah terus berkoordinasi dengan pemerintah Arab Saudi untuk membahas masalah kuota.
"Pemerintah optimis, pada musim haji tahun ini, kami bisa memberangkatkan jemaah meskipun belum dalam jumlah normal, tapi optimal. Dan kami bisa memberikan pelayanan terbaik," tegas Menag.
Mengutip laman resmi Instagram Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama yakni @informasihaji, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayarkan oleh jemaah yakni Rp 39.886.009.
Jumlah itu digunakan untuk biaya penerbangan Rp 29.500.000; living cost Rp 5.770.005; Sebagian akomodasi jemaah di Makkah Rp 2.692.669; Sebagian akomodasi jemaah di Madinah Rp 769.334; serta visa Rp 1.154.001. (*)
Artikel ini sudah tayang di Kontan.co.id dengan judul Biaya Haji 2022 Rp 39,8 Juta per Jemaah, Simak Rinciannya.