Berita Nasional
Biaya Haji 2022 Naik Rp 4,6 Juta Per Jemaah, Tidak Berlaku bagi Jemaah Tunda yang Sudah Lunas 2020
Pemerintah bersama DPR menetapkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) seiring keputusan pemerintah Arab Saudi membuka kembali pintu ibadah haji.
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Pemerintah bersama DPR menetapkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) seiring keputusan pemerintah Arab Saudi membuka kembali pintu ibadah haji.
Dalam rapat bersama, pemerintah dan DPRD menyepakati Bipih yang harus dibayar jemaah haji tahun ini, rata-rata sebesar Rp 39.886.009.
"Biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji, rata-rata per jemaah disepakati sebesar Rp 39.886.009."
"Ini meliputi biaya penerbangan, sebagian biaya akomodasi di Mekkah dan Madinah, biaya hidup (living cost), dan biaya visa," kata Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto, dikutip Kontan.co.id dari Youtube DPR RI, Rabu (13/4/2022).
Baca juga: Alhamdulillah, Arab Saudi Membuka Ibadah Haji 2022. Sementara, Hanya untuk Jemaah di Bawah 65 Tahun
Baca juga: Arab Saudi Tambah Kuota Haji Jadi 1 Juta Orang, Berapa Kuota untuk Jateng? Ini Jawaban Kemenag
Baca juga: Kabar Baik! Jemaah Haji dan Umrah Tak Perlu Lagi Karantina dan Tes PCR di Arab Saudi
Yandri menerangkan, Bipih merupakan salah satu komponen dari Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).
Komponen lain dari BPIH adalah biaya protokol kesehatan.
Tahun ini, disepakati biayanya senilai Rp 808.618,80 per jemaah.
Komponen ketiga dari BPIH adalah biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji yang disepakati sebesar Rp 41.053.216,24 per jemaah.
Jadi, total BPIH tahun ini disepakati sebesar Rp 81.747.844,04 per jemaah.
Pada tahun 2020, Pemerintah dan DPR menyepakati rata-rata Bipih senilai Rp 35,2 juta.
Artinya, ada selisih Rp 4,6 juta dengan penetapan Bipih 2022.
Meski demikian, selisih itu tidak dibebankan kepada jemaah haji lunas tunda tahun 1441 H/2020 M.
Penambahan biaya akan dibebankan kepada alokasi Virtual Account.
"Jadi, bagi calon jemaah haji tunda berangkat yang telah melunasi pada tahun 2020, tidak akan diminta menambah pelunasan. Karena ini dapat ditanggulangi dengan alokasi Virtual Account," ucap Yandri.
Sementara, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan, semua pembahasan BPIH yang dilakukan Pemerintah dengan DPR menggunakan asumsi kuota 50 persen.
Asumsi kuota haji Indonesia tahun 1443 H/2022 M yang dijadikan dasar pembahasan BPIH adalah sebanyak 110.500 jemaah atau sebanyak 50 persen dari kuota haji tahun 2019.
"Ini terdiri dari kuota untuk jemaah haji reguler sebanyak 101.660 dan haji khusus sebanyak 8.840 orang," ujar Yaqut.
Baca juga: Tujuh Kios di Pasar Projo Ambarawa Semarang Terbakar, Api Lalap Deretan Kios Selep
Baca juga: Polsek Kutasari Purbalingga Amankan Petasan dari Sejumlah Toko, Pemilik Harus Buat Surat Pernyataan
Baca juga: Harga Emas Antam di Pegadaian Pagi Ini, Kamis 14 April 2022: Rp 1.042.000 Per Gram
Menag menegaskan, meskipun kuota yang digunakan merupakan angka asumsi tetapi ini sekaligus menjadi target pemerintah.
Ia mengungkapkan, hingga Rabu kemarin, pemerintah terus berkoordinasi dengan pemerintah Arab Saudi untuk membahas masalah kuota.
"Pemerintah optimis, pada musim haji tahun ini, kami bisa memberangkatkan jemaah meskipun belum dalam jumlah normal, tapi optimal. Dan kami bisa memberikan pelayanan terbaik," tegas Menag.
Mengutip laman resmi Instagram Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama yakni @informasihaji, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayarkan oleh jemaah yakni Rp 39.886.009.
Jumlah itu digunakan untuk biaya penerbangan Rp 29.500.000; living cost Rp 5.770.005; Sebagian akomodasi jemaah di Makkah Rp 2.692.669; Sebagian akomodasi jemaah di Madinah Rp 769.334; serta visa Rp 1.154.001. (*)
Artikel ini sudah tayang di Kontan.co.id dengan judul Biaya Haji 2022 Rp 39,8 Juta per Jemaah, Simak Rinciannya.