Banyumas

DPD RI Belanja Masalah di Banyumas, Siapkan Revisi UU Pemda Demi Otonomi yang Lebih Bertaji

PPUU DPD RI kunjungi Banyumas (20-22 Nov), soroti tumpang tindih UU Pemda. Wakil Ketua DPRD Banyumas titip aspirasi agar regulasi pro-rakyat.

DPD RI
KUNJUNGAN KERJA DPD RI, Suasana pertemuan antara PPUU DPD RI dengan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Banyumas, Rabu (20/11/2025). Wakil Ketua DPRD Banyumas, Muh Erlangga Adinugraha menitipkan aspirasi daerah terkait revisi UU Pemda kepada Ketua PPUU DPD RI, Abdul Kholik. 

Ringkasan Berita:
  • PPUU DPD RI Kunker ke Banyumas evaluasi UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemda.
  • Ketua PPUU Abdul Kholik soroti masalah kualitas dan keselarasan regulasi pusat-daerah.
  • Kunker bertujuan menyusun rekomendasi RUU Perubahan Kelima UU Pemda.
  • Wakil Ketua DPRD Banyumas, Muh Erlangga Adinugraha, manfaatkan momen ini untuk titip aspirasi ke pusat.
  • Harapannya, revisi UU nanti bisa memperkuat otonomi daerah dan bermanfaat bagi masyarakat Banyumas.

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Persoalan tumpang tindih kewenangan dan aturan yang membingungkan antara pusat dan daerah masih menjadi "penyakit" menahun dalam birokrasi Indonesia.

Demi mengurai benang kusut tersebut, Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) terjun langsung melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) ke DPRD Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

Kunjungan yang berlangsung pada 20-22 November 2025 ini membawa misi berat: meninjau langsung kegagalan implementasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Baca juga: Anggota DPD RI Jateng Muhdi Siap Kawal Program Koperasi Merah Putih

DPD RI menilai, disharmonisasi regulasi ini justru menghambat efektivitas otonomi daerah yang seharusnya menyejahterakan rakyat.

Kualitas Regulasi Dipertanyakan

Ketua PPUU DPD RI, Abdul Kholik, menegaskan bahwa Indonesia sebenarnya tidak kekurangan aturan.

Namun, tantangan utamanya justru terletak pada kualitas, keselarasan, dan efektivitas penerapannya di lapangan.

"Tantangan utama sistem legislasi Indonesia bukan hanya pada kuantitas peraturan, tetapi juga pada kualitas, keselarasan, dan efektivitas penerapannya di berbagai tingkat pemerintahan," tegasnya.

Melalui kunker ini, DPD RI ingin menggali akar masalah kenapa UU Pemda perlu ditinjau kembali.

Masukan dari daerah akan menjadi pondasi dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Pemerintahan Daerah.

Titip Aspirasi ke Pusat

Kedatangan senator dari pusat ini disambut antusias oleh jajaran DPRD Banyumas.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Banyumas, Muh Erlangga Adinugraha, menilai pertemuan ini menjadi momentum emas bagi daerah untuk "curhat" langsung kepada pembuat undang-undang.

Pria yang akrab disapa Eric ini mengungkapkan, diskusi yang berjalan memberikan banyak pencerahan terkait teknis penyusunan Perda hingga hambatan kelembagaan yang selama ini dirasakan di daerah.

"Alhamdulillah sekali, kami tadi banyak berdiskusi, banyak menemukan pencerahan. Dan kami yang jelas karena ada DPD RI, kami menitipkan aspirasi kami ke pusat," ujar Erlangga usai pertemuan.

Ia berharap, aspirasi yang dititipkan tidak menguap begitu saja, melainkan benar-benar didengar dan diwujudkan dalam revisi undang-undang nantinya.

"Semoga dapat terealisasi dan bermanfaat bagi masyarakat, khususnya di Banyumas," pungkasnya.

Rekomendasi dari Banyumas ini diharapkan menghasilkan regulasi yang lebih aspiratif, partisipatif, dan tidak lagi membuat daerah bingung dalam melayani masyarakat. (Tribunbanyumas.com) 

Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved