Berita Haji dan Umrah

Kemenag RI Rilis Daftar Nama Jemaah Calon Haji Reguler 2024: Cek Kesehatan sebelum Lunasi Biaya Haji

Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama telah merilis daftar nama jemaah calon haji reguler yang masuk alokasi kuota tahun 2024.

Penulis: rika irawati | Editor: rika irawati
AFP/Abdel Ghani BASHIR
Umat Muslim melakukan salat Idulfitri di depan Kabah di Masjidil Haram di Kota Suci Mekkah, Arab Saudi, 2 Mei 2022. Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama telah merilis daftar nama jemaah calon haji reguler yang masuk alokasi kuota tahun 1445 H/2024 M. Jemaah yang terdaftar pun bisa mulai melunasi biaya haji. 

TRIBUNBANYUMAS.COM - Direktortas Jenderal (Ditjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama telah merilis daftar nama jemaah calon haji reguler yang masuk alokasi kuota tahun 1445 H/2024 M.

Daftar nama itu tertuang dalam Surat Edaran Dirjen PHU No 02 Tahun 2023 tentang Daftar Jemaah Haji Reguler Masuk Alokasi Kuota Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.

Daftar nama tersebut dapat diakses melalui Pusaka SuperApps Kementerian Agama dengan mengakses menu Daftar Jemaah Haji Reguler Masuk Alokasi Kuota 1445 H/2024 M.

"Proses verifikasi daftar nama jemaah haji reguler yang masuk ke dalam alokasi kuota tahun 1445 H/2024 M sudah selesai dan sudah diterbitkan dalam bentuk surat edaran Dirjen PHU."

"Daftar nama tersebut sudah diumumkan dan dikirim ke Kanwil Kemenag Provinsi seluruh Indonesia untuk segera ditindaklanjuti," kata Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie, dikutip dari laman resmi Kemenag, Kamis (11/1/2024).

Baca juga: Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Setiap Embarkasi Berbeda, Berapa untuk Jemaah di Embarkasi Solo?

Anna mengimbau jemaah reguler yang terdaftar dalam Surat Edaran Dirjen PHU segera mempersiapkan proses pelunasan biaya haji.

Menurutnya, pelunasan biaya penyelenggaraan ibadah haji (Bipih) jemaah haji reguler tahap pertama dibuka mulai 10 Januari hingga 12 Februari 2024.

"Jemaah yang namanya sudah masuk ke dalam alokasi kuota haji 1445 H/2024 M kami imbau segera melakukan pelunasan di bank penerima setoran biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPS-BPIH)."

"Waktu pelunasan Bipih reguler dilakukan mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 15.00 WIB," jelas Anna.

"Jangan lupa, lakukan pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu. Sebab, istithaah kesehatan haji, mulai tahun ini, menjadi syarat pelunasan," sambungnya.

Baca juga: Indonesia Berangkatkan 241 Ribu Jemaah di Musim Haji 2024, Menag Catat sebagai Rekor Terbesar

Anna merinci, pelunasan tahap pertama dapat dilakukan jemaah haji reguler yang memenuhi kriteria berikut:

  • Jemaah haji reguler sesuai nomor urut porsi keberangkatan 1445 H/2024 M;
  • Jemaah haji reguler yang masuk prioritas lanjut usia; serta
  • Jemaah haji reguler yang masuk dalam urutan nomor porsi cadangan.

Arab Saudi telah menetapkan kuota haji Indonesia 1445 H/2024 M sebanyak 241.000 jemaah.

Jumlah ini terdiri atas 221.000 kuota normal dan 20.000 kuota tambahan. (*)

Baca juga: Target Tembus 16 Besar Piala Asia 2023, Shin Tae-yong: Harus Tahan Imbang Irak, Kalahkan Vietnam

Baca juga: 93 Pegawai KPK Diduga Terlibat dalam Skandal Pungli Rutan, Segera Jalani Sidang Etik

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved