Berita Haji dan Umrah

Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Setiap Embarkasi Berbeda, Berapa untuk Jemaah di Embarkasi Solo?

Kementerian Agama merilis besaran biaya penyelenggaraan ibadah haji (Bipih) yang harus dibayarkan calon jemaah haji 2024 per embarkasi.

Penulis: rika irawati | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/DOK DISKOMINFO BATANG
Ilustrasi. Petugas Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Batang melayani calon jemaah haji di Pelayanan Haji dan Umrah Terpadu, Senin (11/12/2023). Biaya penyelenggaraan ibadah haji (Bipih) yang harus dibayar jemaah haji berbeda setiap embarkasi, termurah di embarkasi Aceh dan termahal di embarkasi Surabaya. 

TRIBUNBANYUMAS.COM - Kementerian Agama merilis besaran biaya penyelenggaraan ibadah haji (Bipih) yang harus dibayarkan calon jemaah haji 2024, Rabu (10/1/2024).

Besaran Bipih yang harus dibayarkan jemaah itu berbeda di setiap embakarkasi.

Dibanding jemaah dari 12 embarkasi lain, jemaah embarkasi Aceh paling sedikit dalam pembayaran Bipih yakni, Rp49,9 juta.

Sementara, termahal dibayarkan jemaah dari embarkasi Surabaya, mencapai Rp60,5 juta.

Hal ini sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 tahun 2024 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1445 Hijriah/2024 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat.

Baca juga: Kemenag Buka Pendaftaran PPIH untuk Musim Haji 2024, Catat Syarat dan Kelengkapan Administrasinya

Keppres tersebut ditandatangani Presiden Joko Widodo pada Selasa (9/1/2024).

"Ketentuan biaya ini berlaku bagi jemaah haji, Petugas Haji Daerah (PHD), dan Pembimbing Kelompok Bimbingan lbadah Haji dan Umrah (KBIHU)," tulis Kemenag dalam rilis yang dikutip dari website resmi, Kemenag.go.id.

Dalam keterangan tersebut dijelaskan, Bipih dipergunakan untuk membiayai akomodasi jemaah haji.

"Besaran Bipih jemaah haji ini dipergunakan untuk biaya penerbangan haji, akomodasi Makkah, sebagian biaya akomodasi Madinah, biaya hidup atau living cost, dan visa," lanjut keterangan tersebut.

Berikut Besaran Bipih jemaah haji 2024 per embarkasi:

  • Embarkasi Aceh sebesar Rp49.995.870.
  • Embarkasi Medan sebesar Rp51.145.139.
  • Embarkasi Batam sebesar Rp53.833.934.
  • Embarkasi Padang sebesar Rp51.739.357.
  • Embarkasi Palembang sebesar Rp53.943.134.
  • Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi) sebesar Rp58.498.334.
  • Embarkasi Solo sebesar Rp58.562.008.
  • Embarkasi Surabaya sebesar Rp60.526.334.
  • Embarkasi Balikpapan sebesar Rp56.510.444.
  • Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp56.471.105.
  • Embarkasi Makassar sebesar Rp60.245.355.
  • Embarkasi Lombok sebesar Rp58.630.888.
  • Embarkasi Kertajati sebesar Rp58.498.334.

Baca juga: Indonesia Berangkatkan 241 Ribu Jemaah di Musim Haji 2024, Menag Catat sebagai Rekor Terbesar

Dalam keterangan tersebut juga disampaikan, besaran Bipih yang harus dibayarkan jemaah haji berbeda dengan PHD dan KBIHU.

Hal ini terjadi karena kebutuhan yang harus dikeluarkan untuk PHD dan KBIHU lebih banyak dibanding jemaah haji.

Dari sumber yang sama dijelaskan, Bipih PHD dan KBIHU ini akan dipergunakan untuk biaya penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, pelayanan di Arafah, Mudzalifah, dan Mina.

"Selain itu, juga untuk biaya pelindungan, pelayanan di embarkasi atau debarkasi, pelayanan keimigrasian, premi asuransi dan pelindungan lain, dokumen perjalanan, biaya hidup atau living cost, pembinaan jemaah haji di tanah air dan Arab Saudi, pelayanan umum di dalam negeri dan Arab Saudi, serta pengelolaan BPIH," lanjut keterangan.

Baca juga: Biaya Haji 2024 Naik, Kemenag Batang: Belum Ada Calon Jemaah yang Mundur

Berikut besaran Bipih PHD dan Pembimbing KBIHU:

  • Embarkasi Aceh sebesar Rp87.359.984.
  • Embarkasi Medan sebesar Rp88.509.253.
  • Embarkasi Batam sebesar Rp91.198.048.
  • Embarkasi Padang sebesar Rp89.103.471.
  • Embarkasi Palembang sebesar Rp91.307.248.
  • Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi) sebesar Rp95.862.448.
  • Embarkasi Solo sebesar Rp95.926.122.
  • Embarkasi Surabaya sebesar Rp97.890.448.
  • Embarkasi Balikpapan sebesar Rp93.874.558.
  • Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp93.835.219.
  • Embarkasi Makassar sebesar Rp97.609.469.
  • Embarkasi Lombok sebesar Rp95.995.002.
  • Embarkasi Kertajati sebesar Rp95.862.448.
Halaman
12
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved