Berita Haji dan Umrah

Aturan Baru! Calon Jemaah Umrah dan Haji Khusus Kini Wajib Terdaftar sebagai Peserta BPJS Kesehatan

Kementerian Agama (Kemenag) RI menerbitkan aturan baru terkait jemaah umrah dan haji yang berlaku mulai 2023.

Editor: rika irawati
TribunSolo.com/Tri Widodo
Jemaah calon haji dari Pati yang tergabung dalam kelompok terbang (kloter) 1, tiba di Asrama Haji Donohudan di Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali, Jumat (3/6/2022). Mulai tahun ini, calon jemaah umrah dan haji, serta penyelenggaranya, wajib terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Kesehatan. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) RI menerbitkan aturan baru terkait jemaah umrah dan haji yang berlaku mulai 2023.

Kini, calon jemaah umrah dan haji khusus harus terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional atau BPJS Kesehatan.

Aturan yang diteken Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 21 Desember 2022 itu merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

Baca juga: Alhamdulillah, Calon Haji Lansia Bisa Berangkat Tahun Ini. Kuota Haji 2023 Indonesia: 221.000 Jemaah

Baca juga: 6.885 Calon Jemaah Haji Jawa Tengah Batalkan Pendaftaran, Kelamaan Masuk Daftar Tunggu

Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1456 Tahun 2022 tentang Persyaratan Kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional dalam Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah dan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus.

"Jemaah haji khusus yang belum terdaftar sebagai peserta program JKN sebelum keputusan ini ditetapkan, wajib menjadi peserta aktif pada saat pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji Khusus," tulis aturan tersebut.

Tak hanya itu, para pelaku usaha dan pekerja pada Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), juga harus terdaftar aktif dalam kepesertaan JKN.

Terkait aturan ini, Wakil Presiden Ma'rif Amin minta masyarakat tak dipersoalkan.

Menurutnya, kebijakan tersebut membawa banyak kebaikan.

Baca juga: Ronaldo Resmi Gabung ke Klub Arab Saudi Al Nassr, Gajinya Rp15,5 Miliar Per Pekan

Baca juga: Arab Saudi Kalah dalam Segala Hal atas Argentina, Tapi 3 Hal Ini Jadi Pembeda, Racikan Herve Renard!

Hal itu disampaikan Ma'ruf disela-sela kegiatan Peringatan Haul ke-51 KH Tubagus Muhammad Falak, seperti dikutip dari youtube Setwapres, Senin (9/1/2023).

"Tentang adanya kewajiban BPJS (Kesehatan), saya kira, kalau itu membawa kebaikan untuk menjamin sesuatu yang maslahat, saya kira tidak ada masalah," kata Ma'ruf Amin.

"Dan memang, orang harus siap untuk melaksanakan itu, memang pada awalnya tentu kaget-kaget tetapi ketika itu mempunyai, ada jaminan yang bagus, yang baik, untuk kebaikan jemaah itu sendiri, itu seharusnya bisa diterima. Kita lihat nanti perkembangannya," jelas Ma'ruf Amin. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Calon Jemaah Umrah dan Haji Khusus Kini Wajib Terdaftar Peserta BPJS Kesehatan.

Baca juga: Warga Krangean Purbalingga Ditemukan Tewas di Bawah Pohon Kelapa, Diduga Jatuh dari Ketinggian 10 M

Baca juga: 3.292 Peserta Ikuti Seleksi Tertulis PPS Pemilu 2024 Banyumas, Perebutkan 993 Kursi

Baca juga: 13 Anggota Komplotan Pencopet Beraksi saat Konser Guyon Waton di Wonosobo, Gasak 51 HP Penonton

Baca juga: Di Hadapan Ribuan Kader PDIP, Megawati Cerita Dapat Kode Nama Ratu Preman dari Polisi

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved