Berita Haji dan Umrah
6.885 Calon Jemaah Haji Jawa Tengah Batalkan Pendaftaran, Kelamaan Masuk Daftar Tunggu
Kemenag Jawa Tengah mencatat ada 6.885 calon jemaah haji yang membatalkan pendaftaran, karena daftar tunggu hingga 31 tahun.
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Tengah mencatat ada 6.885 calon jemaah haji yang membatalkan pendaftaran, sepanjang Januari-awal November 2022.
Lamanya waktu tunggu, hingga 31 tahun, menjadi alasan mereka membatalkan pendaftaran.
"Tahun ini, catatannya, 6.706 calon jemaah haji (membatalkan pendaftaran), tidak sampai 8.000. Kalau ditambah yang haji khusus (ONH Plus), hanya 179, jadi total 6.885," kata Kakanwil Kemenag Jateng Musta’in Ahmad, dikutip dari Kompas.com, Rabu (9/11/2022).
Baca juga: Arab Saudi Tambah Kuota Haji Jadi 1 Juta Orang, Berapa Kuota untuk Jateng? Ini Jawaban Kemenag
Baca juga: Penyelenggaraan Haji 2022 Tuntas, 11 Haji Embarkasi Solo Masih di Arab Saudi lantaran Sakit
Musta'im mengatakan, pembatalan pendaftaran haji menjadi hak jemaah yang bersangkutan.
Sehingga, pihaknya merasa tidak berhak ikut campur pada keputusan itu lantaran dianggap tidak sopan.
Akan tetapi, dalam rangka pembinaan, melalui penyuluh dan tokoh agama, pihaknya tetap memberi pengertian yang baik, tentang istitoah berhaji atau datangnya kewajiban berhaji.
“Jangan gampang membatalkan. Apalagi, alasannya itu soal usia dan antrian panjang. Bukankah kalau soal usia hanya Allah yang tahu usia kita?” jelasnya.
Diungkapkan, pihaknya memiliki pengalaman memberangkatkan jemaah haji berusia lebih dari 100 tahun.
Pengalaman pribadinya, pada 2019, bahkan ikut memberangkatkan jemaah 98 tahun berhaji dan kembali dengan selamat.
Soal antrean panjang, pihaknya berharap, melalui pemerintah pusat komunikasi terus dijalin agar Kerajaan Saudi dapat menambah kouta haji.
Sehingga, antrean puluhan tahun dapat dipersingkat.
"Minta tambahan kuota bukan satu-satunya cara karena kalau asal menambah orang tapi di sana, fasilitasnya nggak ada, kan numpuk orang di sana. Orang akan sulit beribadah kalau melebihi kapasitas," terangnya.
Baca juga: Bersiul dan Menatap Bisa Masuk Pelanggaran, Ini 16 Rambu Kekerasan Seksual Menurut Kemenag
Baca juga: Kemenag Jateng Ajak Semua Pihak Pikul Bersama Pembangunan Masjid Al Fatah Sragen
Beberapa skenario yang dilakukan Saudi di antaranya, perluasan fasilitas di Masjidil Haram dan titik lain.
Dia juga berharap, kuota yang dipakai semua negara dapat dihitung ulang untuk melihat kemungkinan penggeseran kuota itu.
"Bisa nggak kouta negara yang tidak penuh digeser untuk negara lain? Jadi, orangnya tetap sama tapi jatah kuota bisa berubah," paparnya.