Berita Kendal

Jumlah ASN Selingkuh dan Bolos Kerja di Kendal Naik 100 Persen. Terbaru, 4 Guru Dilaporkan Selingkuh

Empat guru di Kendal dilaporkan melakukan perselingkuhan dan menunggu mendapat sanksi. Angka pelanggaran disiplin ASN di Kendal naik 100 persen.

Editor: rika irawati
KOMPAS.COM
ILUSTRASI PNS - Empat guru di Kendal dilaporkan melakukan perselingkuhan dan menunggu mendapat sanksi. Angka pelanggaran disiplin ASN di Kendal naik 100 persen dibanding 2024. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, KENDAL - Empat guru di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, dilaporkan atas dugaan perselingkuhan.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kendal Ferinando Rad Boney mengatakan, mereka adalah seorang guru PAUD, dua guru SMPN, dan satu guru SD. 

"Yang guru PAUD sudah dinonaktifkan, sedangkan yang guru SMP dan SD masih dimintai keterangan oleh kepala sekolahnya," kata Feri, Senin (13/10/2025).

Angka pelanggaran disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kendal memang meningkat 100 persen pada 2025 dibanding tahun 2024.

Selain perselingkuhan, pelanggaran terbanyak lainnya adalah mangkir kerja.

Baca juga: Apes, Warga Kendal Di-blacklist sebagai Penerima BLT. Rekening yang Dimiliki Terindikasi untuk Judol

Data dari Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Pemerintah Kabupaten Kendal, pada tahun 2024, jumlah pelanggaran disiplin ASN yang mendapat hukuman disiplin sebanyak 11 orang. 

Jenis pelanggarannya, untuk pelanggaran ringan berupa teguran lisan ada 2, teguran tertulis 1, dan pernyataan tidak puas ada 2 ASN

Untuk pelanggaran sedang, ada 1 ASN yang mendapat sanksi penurunan pangkat selama 1 tahun karena mangkir kerja. 

Sedangkan ASN yang melakukan pelanggaran disiplin berat ada 5 orang. 

Mereka menerima sanksi berbeda.

Satu orang mendapatkan sanksi penurunan jabatan selama 12 bulan karena penyalahgunaan wewenang dan satu ASN dibebaskan dari jabatannya selama 12 bulan juga karena penyalahgunaan wewenang.

Sementara, 2 ASN dipecat karena tidak masuk kerja tanpa alasan dan satu PPPK diputus kerjasamanya juga karena masuk kerja tanpa alasan. 

Sedangkan pada tahun 2025 hingga September, ada 28 ASN yang mendapat hukuman disiplin. 

1 orang mendapat hukuman disiplin ringan berupa teguran lisan, 9 orang mendapat teguran tertulis, dan 2 orang mendapat pernyataan tidak puas.

Untuk jenis hukuman disiplin sedang, 1 orang mendapat hukuman penurunan pangkat selama 1 tahun, dan ASn ditunda SPTKG 1 tahun karena tidak masuk kerja tanpa alasan. 

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved